MAKASSAR – Inspektorat Makassar melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkup Dinas PU Makassar.
Adapun peserta yang ikut Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pengadaan, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu lingkup Dinas PU Kota Makassar, Jumat (18/11/2022).
Sementara narasumber yakni Ipda Muhammad Rijal, SH, MH (Panit II Unit 3 Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel,
menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah rutin dilaksanakan sehingga pertemuan hari ini sekadar mengingatkan kembali pengetahuan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan pada pemerintah daerah.
Metode sosialisasi dilakukan dengan diskusi dan saling bertukar pikiran terkait implementasi dari regulasi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“UU Tipikor itu berisikan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan hukum acara yang berlaku,” ujar Muhammad Rijal.