Danny Ungkap Alasan Belum Tunjuk Plt Kadishub Makassar Pengganti Iman Hud

oleh
oleh
Makassar, -Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) pengganti Iman Hud yang terjerat kasus korupsi. Pihaknya masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dan penahanan Iman Hud dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Kan kita belum ada surat bahwa sudah tersangka (Iman Hud),” ujar Danny saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/10/2022).

Danny menuturkan, Pemkot Makassar sudah mengajukan permintaan surat penahanan Iman Hud kepada Kejati Sulsel. Dia berharap surat yang diminta segera mendapat respons.

“Mudah-mudahan hari ini sudah ada balasannya,” lanjut dia.

Menurutnya, surat resmi penahanan dari Kejati Sulsel dibutuhkan sebagai dasar untuk memberhentikan sementara Iman Hud dari ASN usai ditetapkan tersangka. Selanjutnya, barulah akan diproses pencopotan jabatannya, sekaligus menetapkan Plt Kadishub Makassar.

“Kalau itu sudah ada balasannya maka diproses pemberhentian sementara (Iman Hud dari ASN) sekaligus penguatan Plt (Kadishub Makassar),” tutur Danny.

Menurutnya, Plt Kadishub Makassar ke depan akan dipilih dari pamong senior di Pemkot Makassar. Alternatifnya bisa dari tingkat asisten atau kepala dinas lain.

“Plt kita ambil orang senior, bisa asisten, bisa kepala dinas yang senior,” ucapnya.

Pihaknya untuk sementara baru menunjuk Sekretaris Dishub Makassar Armin Paera sebagai Pelaksana harian (Plh) Kadishub Makassar.

“Sementara Plh-nya adalah sekertaris dinas. Plt belum ada,” jelas Danny.
pala Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Andi Siswanta Attas mengatakan, Iman Hud masih berstatus pegawai aktif selama belum resmi diberhentikan sementara sebagai ASN.

“Masih tetap pegawai, karena belum ada dasar kita menonaktifkan. Masih tetap PNS dan (menjabat) Kadishub,” ucap Siswanta yang dikonfirmasi terpisah.
Namun Iman Hud ditegaskan mesti diberhentikan sementara dan dicopot dari jabatannya karena terjerat kasus hukum. Namun kebijakan itu harus didasari dari surat resmi penetapan tersangka dan penahanan Iman Hud dari Kejati Sulsel.
“Harus ada bukti autentik (ada data berdasarkan surat dari kejaksaan tinggi). Itu nanti akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kadishub Makassar Iman Hud ditetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan honorarium Satpol PP di 14 Kecamatan sejak tahun 2017 hingga 2020 dengan dugaan kerugian negara Rp 3,5 miliar.
Total ada 3 tersangka dalam kasus ini yang selanjutnya langsung ditahan oleh Kejati Sulsel. Selain Iman Hud, ada pula mantan Kepala Satpol (Kasatpol) PP Makassar Iqbal Asnan, dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.