MAKASSAR, – DPRD Makassar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar telah telah menetapkan Ranperda APBD Perubahan tahun 2022.
Pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2022 telah dilakukan di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Jumat (30/9/2022).
Pada APBD Perubahan disepakati pendapatan daerah sebesar Rp3,98 triliun dan belanja daerah Rp4,66 triliun. Adapun defisit anggaran mencapai Rp715,26 miliar.
Kemudian pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan sebesar Rp722,76 miliar dan pengeluaran Rp7,5 miliar.
Pengurangannya hampir Rp300 miliar atau menurun sekitar 5 persen jika dibandingkan dengan APBD Pokok 2022 sebesar Rp4,96 triliun lebih.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, didampingi Wakil Ketua I Adi Rasyid Ali dan Wakil Ketua II Andi Suhada Sappaile.
Sedangkan dari Pemkot Makassar dihadiri oleh Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi bersama sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkot Makassar.
Paripurna diawali dengan pandangan akhir dari sembilan fraksi di DPRD Makassar. Kemudian dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota Makassar yang disampaikan oleh Wawali Fatmawati Rusdi.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Arifin Dg Kulle mengatakan, ada beberapa masukan dari fraksi Partai Demokrat, antara lain mengoptimalkan aset yang dikelola oleh BUMD.
“Karena hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Makassar,” ucap Arifin Dg Kulle
Menurutnya, APBD Perubahan yang telah disepakati kiranya dapat direalisasikan dengan baik. Serta meningkatkan kinerja masing-masing OPD untuk mengoptimalkan pelaksanaan apa yang sudah dianggarkan agar tidak terjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) di akhir tahun.
Anggota Komisi C ini juga meminta kepada semua stakeholder unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Makassar untuk senantiasa bekerja secara profesional sesuai tupoksi masing-masing.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais menyampaikan, Pemkot Makassar dalam membelanjakan APBD Perubahan 2022 harus taat asas, jujur dan akuntabilitas.
“Kami minta Pemkot Makassar agar senantiasa mengacu pada seluruh aturan dan regulasi yang ada, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program dan pertanggungjawaban,” tuturnya.(Dn)