MAKASSAR,– Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengusulkan pengadaan kendaraan dinas (randis) listrik sekitar 20 unit di APBD Pokok 2023 mendatang. Alokasi anggarannya masih akan dikaji bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Makassar.
“Rencananya ada (pegadaan randis listrik) untuk tahun 2023. Kemungkinan pengadaannya sekitar 20 unit. Itu belum pasti ya karena kan nanti kita masih mau rapatkan di Badan Anggaran,” ujar Kepala BPKAD Kota Makassar Muh Dakhlan kepada detikSulsel, Kamis (29/9/2022)
Dakhlan menuturkan pengadaan randis listrik ini akan diprioritaskan untuk pimpinan pejabat lingkup Pemkot Makassar. Bahkan rencananya akan mengakomodir unsur pimpinan DPRD Makassar.
“Kalau pejabatnya belum jelas, yang jelaskan ini kita utamakan dulu pasti unsur pimpinan kayak wali kota, wakil wali kota, sekda, mungkin juga dari unsur pimpinan DPRD. Kemudian mungkin karena ini kan kita belum bisa meng-cover semua SKPD, jadi mungkin sisanya sekitar 10 itu SKPD,” urainya.
Randis listrik ini rencananya akan diadakan secara bertahap untuk kepala dinas di setiap SKPD. Dakhlan menuturkan pengadaannya akan mempertimbangkan kemampuan keuangan yang tersedia.
“Nanti, nanti dilihat. Karena itukan belum semuanya (untuk kepala dinas), belum bisa meng-cover semuanya,” ujar dia.
Dakhlan pun belum bisa merincikan besaran anggaran randis listrik yang akan diusulkan dalam APBD Pokok 2023. Menurutnya Pemkot Makassar masih mengkaji jenis dan harga satuan unit transportasi randis listrik yang akan dibelanjakan lewat APBD Pokok 2023 nanti.
“Sementara ini kita masih cari dulu referensinya. Harga-harganya karena kan bermacam-macam juga, sekitarnya kan ada harga Rp 300 juta hingga Rp 700 jutaan,” tuturnya.
Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramadhan ‘Danny’ Pamanto menuturkan pengadaan randis diutamakan kepada unsur pimpinan eksekutif maupun legislatif. Pengalihan randis listrik ditegaskannya mulai dijalankan tahun depan.
“Paling tidak pimpinan dewan sama Pejabat Kota Makassar itu harus ganti mobil listrik di 2023,” terang Danny saat dikonfirmasi, Rabu (28/9).
Menurut Danny, program tersebut dilakukan atas Instruksi Presiden Joko Widodo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) kepada seluruh pemerintah pusat maupun daerah.
“Kebijakan baru pemerintah pusat,” imbuhnya.(*)