MAKASSAR – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar berhasil mengamankan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang dikuasi oleh pengembang.
PSU tersebut diserahkan oleh perumahan Bumi Permata Hijau (BPH) kepada Pemkot Makassar, Rabu (28/9/2022).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar, Nirman Niswan Mungkasa mengatakan, nilai aset PSU yang diserahkan mencapai Rp122,8 miliar .
“Mulai tersebut mengacu pada nilai jual objek pajak (NJOP) dengan total luas 41.894,75 meter persegi,” ucapnya, Rabu (28/9/2022).
Tujuan penyerahan PSU ini kata Nirman untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan perumahan dan pemukiman.
Kemudian melindungi aset pemerintah hingga memanfaatkan secara optimal PSU untuk kepentingan masyarakat.
“Sejak 2017 kami di Dinas Perumahan diberi tugas untuk menyelenggarakan penyelamatan aset PSU perumahan,” jelasnya.
Sejauh ini, Dinas Perumahan telah melakukan berbagai upaya untuk menyelamatkan aset perumahan.
Diantaranya berkoordinasi dengan para pengembang dan warga perumahan di Kota Makassar.
Juga melakukan koordinasi dengan tim Korsupgah KPK, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala BPN, hingga Ketua REI Sulsel dan Makassar.
“Kita juga melakukan monitoring dan evaluasi lapangan terhadap potensi penyerahan PSU perumahan,” sebutnya.
Sejak tahun 2019 hingga 2022 , Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman berhasil mengamankan 52 perumahan dengan total nilai Rp2 triliun lebih.
Rinciannya, 2019 7 perumahan dengan luas 99.349 meter persegi, total nilai PSU Rp98 miliar.
Tahun 2020 ada 5 perumahan dengan luas PSU 119.874 meter persegi, nilainya capai Rp1 triliun lebih
Tahun 2021 ada 18 perumahan dengan luas PSU 353.731, nilainya capai Rp511.4 miliar
Tahun 2022 ada 22 perumahan dengan luas 265.958, nilainya capai Rp427 miliar lebih. (*)