Perwali 45 Tahun 2022 Terbit, Ada Perizinan Reklame Khusus di Lahan Pribadi

oleh
oleh

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota No. 45 tahun 2022 terkait penyelenggaraan reklame. Penerbitan Perwali ini sekaligus melonggarkan moratorium Reklame yang diterbitkan sebelumnya 2022 lalu.

Kendati demikian, Kepala Dinas PTSP Makassar Andi Zulkifli, mengingatkan bahwa pelonggaran moratorium ini hanya untuk pemasangan reklame di lahan persil atau lahan pribadi.

“Kami tekankan bahwa perizinan ini hanya dibuka untuk pemasangan reklame di lahan pribadi, ” katanya dalam konferensi pers yang digelar di epicentrum Cafe, Rabu (14/9/2022). Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) Pajak 1 Retribusi Daerah, Bapenda Makassar, Hariman mengingatkan bahwa pemasangan reklame di lahan pemerintah masih ditangguhkan sampai pemerintah selesai menyesuaikan master plan reklame dengan rencana tata ruang di Makassar.

“Moratorium nya masih berlalu. Kita akan cabut pelan-pelan. Kita harus sesuaikan dulu yang sudah ada dengan master plan reklame dan rencana tata ruang kita. Agar reklame ini tidak sembrawut, ” katanya.

Hariman melanjutkan, meski moratorium belum dicabut secara keseluruhan, namun PAD dari reklame tetap meningkat jika dihitung secara tahunan. Hal ini menyusul adanya peningkatan Nilai Sewa Reklame (NSR) di lingkup pemkot Makassar.

“Kalau mau sebut data, kita tetap tumbuh. Sampai sekarang kita sudah surplus Rp10 M dari periode yang sama tahun sebelumnya, ” katanya.(dn)

No More Posts Available.

No more pages to load.