OT Dimakamkan Dinsos Makassar Pasca Perawatan

oleh
oleh

MAKASSAR, – Peduli sesama merupakan komitmen yang terus dibangun Dinas Sosial Kota Makassar.

Untuk yang kesekian kalinya, Jumat  (12/8/2022) kembali menguburkan jenazah Klien Orang Terlantar (OT) di Taman Pemakaman Umum Islam Sudiang.

Saat dikonfirmasi, Andi Eldi Indra Malka, S.STP, MM selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial yang terlibat langsung dalam penanganan tersebut mengatakan pihaknya telah mendapat informasi dari pihak rumah sakit wahidin akan keberadaan Orang Terlantar tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dari pihak rumah sakit, tapi karena orang tersebut tidak memiliki identitas maka sulit untuk menemukan keluarganya. Diputuskanlah untuk mendapat perawatan terlebih dahulu yang akan mendapat perhatian dari dinsos,” terangnya.

Eldi kemudian menjelaskan, Klien OT yang tidak memiliki identitas tersebut ditemukan oleh warga sedang berbaring sakit yang kemudian dibawa langsung ke Rumah Sakit Umum Pusat Wahidin Sudirohusodo untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

“OT yang diketahui sudah lansia itu berjenis kelamin perempuan,” tutur Eldi.

Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan beberapa hari di Rumah Sakit Umum Pusat Wahidin Sudirohusodo, pasien OT tersebut meninggal dunia tepat pada hari Jumat (12/08/2022).

Setelah pihak Rumah Sakit Pusat Wahidin Sudirohusodo kemudian berkordinasi dengan Dinas Sosial Kota Makassar terkait proses penguburan Klien OT tersebut.

Kemudian, Dinsos melalui Bidang Rehabilitasi Sosial, yang dipimpin langsung Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Andi Eldi Indra Malka lalu menjemput jenazah Klien OT tersebut dan menguburkan di TPU Sudiang setelah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar.

“Penguburan OT kami laksanakan di TPU Sudiang setelah berkoordinasi dengan DLH dan mendapatkan persetujuan untuk dimakamkan disitu,” tuturnya.

Ia juga menegaskan jika kasus serupa bukan yang pertama kalinya kasus serupa kami tangani. “Yang penting bernyawa,” tuturnya.(Dani)

No More Posts Available.

No more pages to load.