Tak Kompak Atasi Kemacetan, DPRD Makassar Bakal Panggil Dishub dan PD Parkir

oleh

Makassar – DPRD Kota Makassar bakal memanggil PD Parkir Makassar Raya dan Dinas Perhubungan lantaran tak kompak dalam mengatasi masalah kemacetan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham mendesak pemerintah menyelesaikan masalah kemacetan di sejumlah swalayan di Makassar.

Pasalnya, sejumlah swalayan menyumbang kemacetan di beberapa titik di Makassar, di antaranya Alaska, Semeru, Satu Sama, Bintang, dan Agung. Sayangnya Dinas Perhubungan dan PD Parkir justru tak kompak menyelesaikan masalah ini.

Dinas Perhubungan beralasan kesulitan melakukan penindakan lantaran oknum jukir baik liar dan resmi kerap berlindung dalam atribut PD Parkir.

Parahnya, PD Parkir ditengarai lebih berkonsentrasi pada pendapatan semata atay profit oriented ketimbang memperhatikan lalu lintas kendaraan. Akibatnya, parkiran hingga bahu jalan.

“Kita akan panggil PD Parkir dalam waktu dekat ini, memberi atensi tempat yang rawan macet, jangan hanya pikirkan profit saja, tapi pikirkan pengguna lalu lintas lainnya,” ujar Ari Azhari, Minggu, (31/7/2022).

Legislator Nasdem ini meminta agar pencabutan izin diberlakukan kepada toko-toko ini jika tidak menyediakan lahan parkir yang memadai.

“Jadi PR-nya dinas perizinan turun dulu, tidak semua tempat usaha itu taat dengan andalalinnya, kalau usaha besar suruh saja cari solusi, apakah dia beli tempat di sampingnya kemudian jadikan lahan parkir, kalau tidak mau penuhi tutup saja tokonya,” tegasnya.

Pengamat Transportasi UNM, Qadriathi Daeng Bau mengatakan, ada masalah administrasi yang tidak selesai saat pengurusan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) pada toko-toko ini.

Semestinya dalam setiap izin andalalin itu telah disertai prakiraan-prakiraan lahan dan jumlah pengunjung. Sehingga semestinya tiap gedung yang berdiri itu tidak mengganggu lalu lintas kendaraan.

Di dalam Andalalin, kata dia, telah dilakukan perhitungan oleh tim konsultan terkait jumlah perparkiran itu berbanding jumlah perkiraan pengunjung.

“Misal apakah sudah sesuai dokumennya. Aturan lama itu jelas menyiapkan lahan parkir yang memadai, yang cocok dengan jumlah pengunjung,” ujarnya.

Jika terlanjur tidak sesuai maka dapat ditindaklanjuti dengan teguran. Selanjutnya baru bisa penutupan sementara hingga pihak pengusaha mau menyediakan lahan yang lebih sesuai itu.

Adapula kemungkinan bangunan yang berdiri ini tak ditinjau dan dievaluasi saat pengeluaran izin andalalin.

“Evaluasi ini penting untuk melihat kesesuaian andalalin itu di lapangan,” tandasnya.(Win)

No More Posts Available.

No more pages to load.