MAKASSAR – Dinas Sosial Kota Makassar membekukan aktifitas penerimaan donasi atau dana ummat Aksi Cepat Tanggap (ACT) Sulsel.
Hal itu disebutkan Kepala Dinas, Aulia Arsyad saat meninjau kantor ACT Sulsel, kompleks Ruko Plaza Alauddin, Jl Sultan Alauddin, Makassar, Senin (11/7/2022) sore.
Pembekuan aktifitas penggalangan dana itu, kata Aulia Arsyad sebagai tindak lanjut Keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Keputusan itu tertuang dalam surat Kemensos RI Nomor:133/HUK/2022 tanggal 05 Juli 2022.
Yaitu, tentang Pencabutan Izin Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
“Berdasarkan keputusan itu, maka dengan ini kami sampaikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cabang Sulawesi Selatan untuk ikut menghentikan segala bentuk kegiatan pengumpulan sumbangan,” kata Aulia Arsyad.
“Sampai dengan adanya keputusan baru dari Menteri Sosial Republik Indonesia,” sambungnya.
Aulia menegaskan, segala bentuk penerimaan oleh ACT Sulsel tidak dapat dilakukan sebelum keluar hasil pemeriksaan izin.
“Untuk saat ini dihentikan dulu (aktivitasnya) sampai selesai hasil pemeriksaan. Tapi informasinya kantor ini sudah tutup sejak hari Jumat lalu,” jelasnya.
Selain donasi dalam bentuk uang ataupun barang, ACT juga dipastikan tidak bisa menerima kiriman uang melalui rekening.
Pasalnya, rekening bank ACT juga sudah dibekukan pemerintah.
“Jadi masyarakat tolong diperhatikan lagi lembaga-lembaga yang melakukan pungutan sumbangan,” ucap Aulia.
“Mungkin lebih baik untuk peduli dengan lingkungan sekitar dulu, memberikan langsung kepada yang sangat membutuhkan,” imbuhnya.
Lebih jauh, Aulia menyampaikan, ACT Sulawesi Selatan sendiri sudah terdaftar di Dinas Sosial Kota Makassar sejak tiga tahun lalu.
Hal itu berdasarkan pada Surat Tanda Daftar (STD) terakhir yang diterbitkan pada 11 November 2020, dengan nomor 062/65/Terdaftar/Dinsos/XI/2020.
“Suratnya ini berakhir di November tahun ini (2022). Jadi kemungkinan untuk sementara kami tidak akan perpanjang dulu izin kegiatannya,” ungkap Aulia.
Alasannya, jenis kegiatan yang ACT ajukan ke dinas sosial adalah kegiatan yang bergerak di bidang sosial kemanusiaan.
Aulia mengaku masih berupaya untuk menghubungi pengurus ACT Sulsel untuk menyampaikan secara langsung surat penghentian aktivitasnya.
Sebab, saat bermaksud menyampaikan surat keputusan Kemensos itu, kantor ACT Cabang Sulsel sudah tutup.
Tidak terlihat adanya aktivitas karyawan ataupun relawan di kantor berlantai tiga itu.
Juga terdapat pemberitahuan di pintu ‘Kantor Tutup’
Kepala Cabang ACT Sulsel, Maskur Muhammad yang dikonfirmasi awak media enggan berkomentar banyak.
Ia mengatakan bahwa ACT Sulsel hanya mengikut pada keputusan atau ketentuan yang berlaku di pusat.
“Posisinya kita mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku di pusat,” kata Maskur via sambungan telepon.
Diketahui, izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dibekukan Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.
Menyusul sejumlah persoalan yang terkuak di lembaga filantropi itu.
Mulai dari gaji pengurus yang dianggap terlalu tinggi hingga penggunaan dana yang dianggap melanggar aturan.(*)