Dinas Sosial Makassar Akan Segel Kantor ACT Usai Lebaran Iduladha

oleh
oleh

MAKASSAR – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Makassar akan menyegel kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jalan Sultan Alauddin. Rencananya usai Lebaran Iduladha 1443 H/2022 M.

Kepala Dinsos Makassar, Aulia Arsyad, mengatakan izin pengumpulan uang dan barang mereka telah dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Pihaknya telah menerima salinan surat keputusan (SK) terkait pencabutan izin tersebut.

“Baru kami terima salinan SK-nya. SK dari Kementerian Sosial. Jadi hari Senin baru kita datangi ke sana untuk pastikan mereka tidak beraktivitas. Karena kan dibekukan jadi tidak boleh ada aktivitasnya,” kata Aulia, Jumat (8/7/2022).

Tim gabungan akan dikerahkan awal pekan depan. Tugasnya, melakukan penutupan paksa. Masyarakat pun diminta tetap tenang dan diimbau menghentikan penyaluran donasi melalui ACT.

“Hari Senin, habis Lebaran disegel sama Satpol PP. Kalau sudah dibekukan begini dan masih beraktivitas berarti ilegal. Jadi diharapkan warga tidak menyumbang dulu di situ,” jelasnya.

Aulia memastikan, pengawasan akan terus dilakukan Dinsos Makassar. Ini menyikapi temuan yang tengah diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin.

Diketahui, pencabutan izin termaktub dalam SK Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, di Jakarta.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.