Hasil Lelang Jabatan BUMD Makassar Diprotes: Dinilai Tak Transparan-Cacat Hukum

oleh
oleh

MAKASSAR – Pengumuman hasil seleksi lelang jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar menuai protes. Protes itu dilayangkan oleh sejumlah pihak, yang merupakan peserta lelang jabatan.

Protes itu diungkapkan lantaran adanya ketidakpuasan terhadap hasil seleksi yang diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh. Ansar, pada Selasa (5/7/2022). Mereka menilai pelaksanaan seleksi tidak transparan dan cacat hukum.

Salah satu peserta lelang jabatan, Natsar Desi merasa keberatan dengan hasil seleksi. Natsar Desi yang mendaftar pada jabatan Direksi PDAM Kota Makassar, berada pada peringkat ke-11 dengan nilai 7,41.

“Menanggapi hal itu, saya selaku peserta seleksi merasa perlu untuk mendapatkan validitas kebenaran hasil seleksi tersebut,” tegasnya.

Dia pun meminta tim seleksi untuk membuka ke publik lembar kertas kerja dalam menentukan formulasi penilaian Ujian Kelayakan dan Kepatutan (UKK). Mulai dari hasil penilaian ujian tertulis keahlian, penulisan makalah dan rencana bisnis, penilaian presentasi makalah dan rencana bisnis, serta lembar penilaian wawancara.

“Saya penuh tanda tanya terkait metode dan cara penilaian tim penilai dan tim seleksi BUMD. Oleh karena itu, saya ingin tim penilai sekaligus Pansel untuk mempublikasikan metode penilaian yang dilakukan timsel dan tim penilai,” jelas dia.

Di samping itu, dia juga menyoroti keberadaan nama Sekda Makassar, Muh. Ansar sebagai salah satu peserta lelang jabatan dewan pengawas PDAM. Menurutnya, hal tersebut tidak etis lantaran nama Ansar juga ikut melakukan penilaian terhadap peserta lain.

“Ada yang menarik khusus untuk ketujuh tim penilai. Ada nama M. Ansar yang sekaligus mewakili Pemkot ikut mendaftar sebagai Dewas, tapi ikut juga melakukan penilaian terhadap tim. Memungkinkan kah diri kita memberi penilaian kepada diri kita sendiri?” tuturnya.

Dia menyebutkan, ada dugaan pengaturan skor yang dilakukan oleh tim seleksi lantaran tidak transparannya tim seleksi dalam mengungkapkan hasil seleksi.

“Saya siap menerima konsekuensinya kalau saya dipermalukan dengan sistem penilaian itu. Tapi penilai juga harus fair karena ini adalah hak saya. Ini adalah seleksi calon pejabat publik yang tidak boleh ditutup-tutupi. Harus transparan karena ini terkait kepentingan masyarakat,” jelas Natsar.

“Jangan main-main memberikan jabatan publik ke orang yang tidak memiliki potensi karena BUMD akan rugi dan tidak akan ada gunanya dalam mencari pendapatan asli daerah (PAD),” tandas dia.

Peserta lelang jabatan lainnya, Busrah Abdullah turut melayangkan protes. Busrah yang mendaftar pada jabatan Dewan Pengawas PDAM berada pada urutan 13 dengan total skor 7,15.

Ia menilai pelaksanaan seleksi tidak mengacu pada regulasi dan hanya berdasarkan pesanan pihak-pihak tertentu. “Untuk apa dilakukan seleksi. Sebaiknya diserahkan saja kepada Wali Kota yang memiliki hak prerogatif. Semua cacat hukum,” tegas dia.

Busrah juga mengungkapkan keheranannya saat mengikuti seleksi tahapan wawancara. Saat itu, dia menyebut hanya diajak ngobrol oleh tim pewawancara tanpa ditanyai terkait seleksi yang digelar.

“Itu kita hanya ngobrol kok. Saya juga kaget, tidak diwawancarai langsung bilang selesai. Apakah begitu caranya seseorang seleksi? Saya yang banyak bicara soal nostalgia masa lalu. Tidak terkait dengan seleksi. Ngobrol saja baru dianggap selesai,” urainya.

Dirinya pun telah merencanakan akan bertemu dengan wali kota, juga anggota dewan di DPRD Makassar.

“Kemungkinan saya temui di wali kota. Saya sudah wa pak wali. Tapi sampai sekarang belum dijawab. Kalau DPRD mungkin saya bicara dulu dengan teman-teman karena DPRD itu adalah perwakilan rakyat. Rakyat harus mengadu kesana ketika ada yang tidak sesuai. Apalagi menimbulkan kerugian banyak orang,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M. Ansar, menjelaskan, keberadaan namanya sebagai salah satu peserta lelang jabatan dewan pengawas BUMD memang sudah sesuai aturan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah, pasal 134 menyebutkan, pengawasan BUMD dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.

Adapun pengawasan internal dilakukan oleh satuan pengawas intern, komite audit, dan/atau komite lainnya. Sementara pengawasan eksternal dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Menteri untuk pengawasan umum, dan menteri teknis atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian untuk pengawasan teknis.

Kemudian dijelaskan, Pengawasan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan.

“Ada lima pejabat dari unsur pemerintah. Kami ikut psikotes juga. Masuk ke dalam yang diusulkan oleh pansel. Untuk hasil seleksi itu, saya sebagai timsel menyerahkan hasilnya ke Pansel. Pansel ke wali kota. Lalu Wali Kota serahkan ke saya sebagai Sekda untuk mengumumkan,” jelas Ansar.

Dia pun mempersilakan jika ada pihak yang protes. Dia tak ingin menghalang-halangi niat peserta yang keberatan dengan hasil seleksi. “Silakan,” singkatnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.