MAKASSAR,– Keberadaan bangunan boarding School yang disinyalir tak memiliki kelengkapan dokumen perizinan (IMB) di kelurahan Tamamaung kecamatan Panakkukang menjadi atensi pihak Dinas Tataruang (Distaru) kota Makassar.
Keberadaan lembaga pendidikan yang memberikan fasilitas asrama di wilayah padat penduduk tersebut diketahui “bermasalah”, setelah warga sekitar mengeluhkan aktifitas sekolah yang dinilai meresahkan.
Menanggapi persoalan ini, pihak Distaru kota Makassar menegaskan akan menurunkan tim pengawasan dan bangunan untuk menindak lanjuti laporan tersebut, dengan memanggil pihak terkait agar dimintai keterangan perihal kelengkapan dokumen perizinannya,
“Yang harus dilakukan untuk membantu masyarakat disekitar untuk dimediasi, karena ada konflik interest antar warga dengan pemilik bangunan. Kami juga menyampaikan kepada tim penertiban dan pengawasan untuk lakukan pemanggilan kepada pihak pemilik bangunan dengan Lurah setempat. Selain untuk mediasi sekaligus mengklarifikasi pemilik terhadap kelengkapan dokumen perizinannya.” ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Distaru Makassar Akhmad Muhajir, Rabu (29/6/2022).
Terkait adanya indikasi pelanggarannya, Muhajir mengatakan akan melakukan cek dan ricek terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Kami mengecek dulu kelengkapan dokumen perizinannya, apakah sesuai atau tidak. Apabila ada pelanggaran kami akan menindak lanjuti. Kami sudah mengundang pihak pemilik bangunan tersebut namun hingga saat ini belum ada respon ataupun tanggapan dari pihak pemilik pondok pesantren.” bebernya.
Dirinya berharap kepada masyarakat sebelum membangun agar bisa mengurus IMB, karena dampak positifnya adalah selain peningkatan PAD, juga secara legasinya semua bangunan ini tertata dengan baik.
“Banyak kami dapati bangunan bangunan yang tidak memiliki IMB, tetapi kami tetap bertindak profesional dengan melakukan peneguran. Namun menjadi kendala ialah ketika pengurusan IMBnya selesai SKRD nya terbit tapi tidak dibayarkan sehingga berlarut larut. Makanya kami lakukan penugasan kepada anggota pengawasan untuk melakukan penagihan SKRD kepada pemohon IMB.” imbuhnya.
“Kami akan memberikan teguran pertama sesuai SOP kami apabila teguran lisan tidak diindahkan. Kedua teguran ke dua dan ketiga. Nah pada teguran ke tiga ini kita langsung melakukan penyegelan.” tegas Kabid Pengawasan dan Penindakan Distaru Makassar.
Sekadar diketahui, setiap masyarakat yang hendak mendirikan bangunan wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah daerah. Untuk memperoleh IMB tersebut dalam prosesnya harus melalui kajian teknis oleh dinas tataruang.(Win)