Makassar – DPRD Makassar meminta Pemerintah Kota Makassar mengkaji ulang peraturan Wali Kota Makassar nomor 17 tahun 2019 Terkait Izin Tempat Usaha Jualan Minol Dikaji Ulang.
Pasalnya, perwali tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2012 terkait dengan izin tempat usaha yang dibolehkan menjual minuman beralkohol (minol).
Menanggapi hal tersebut Walikota Makassar Danny Pomanto mengatakan jika hal tersebut menjadi bagian dari tuntutan masyarakat berdasarkan hasil reses Anggota Dewan maka pihaknya memastikan akan memperhatikan apa yang perlu dikaji sekaitan dengan perwali yang dimaksud.
“Sejauh ini persoalan izin minol masih seringa dikeluhkan sejumlah masyarakat sehingga jika dinilai perlu untuk direvisi maka wajib untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar Andi Zulkifly mengungkapkan bahwa pada Perda 4 tahun 2012, Di dalamnya menyebutkan, tempat usaha yang diizinkan menjual minol adalah bar dan diskotik, tidak menyebutkan cafe namun disisi lain walikota dapat menunjuk tempat atau cafe yang bisa menjual minol, untuk itu pihaknya juga mengusulkan agar mengkaji ulang perwali tersebut dengan menekankan aturan tempat usaha yang diizinkan menjual minol agar dapat sinkron dengan perda.(*)