Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin, mengatakan bangunan tersebut baru memiliki KRK atau keterangan rencana kota. Alhasil, proses pembangunannya harus dihentikan hingga terbitnya IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Fahyuddin menuturkan, setiap bangunan yang akan didirikan perlu memiliki izin. Penerbitan izin pun harus melalui sejumlah mekanisme dan kajian yang telah diatur.
Mulai dari kepemilikan KRK, penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau SKRD, surat izin usaha bagi bangunan yang diperuntukkan untuk berusaha, hingga penerbitan IMB.
“Itu memang dia baru ada KRK. Kami sudah tanda tangani perhitungan retribusi yang harus dia bayar. Mudah-mudahan hari ini sudah keluar IMB-nya,” ungkapnya.
Mantan Camat Tamalate ini menyebut, lambannya penerbitan IMB dari DPM-PTSP tak jarang disebabkan oleh proses kajian bangunan yang kadang memakan waktu. Selain itu, diakuinya terkadang ada pemohon yang menunda-nunda pembayaran retribusi usai pihaknya menerbitkan SKRD.
“Kan itu perlu kajian untuk bangunan besar apalagi di tengah kota, dan kami harapkan semua yang bermohon tidak menunda-nunda membayar retribusi. Karena itu juga membuat lambat keluar IMB-nya,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Makassar telah menyempatkan untuk melakukan sidak ke lokasi bangunan tersebut. Dalam hasil sidak itu, ditemukan bahwa gedung tersebut melanggar karena belum mengantongi IMB.
Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), pun telah merekomendasikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) agar dilakukan penyegelan.
“Kan berdasarkan SOP-nya jika dalam waktu 2×24 jam terdapat pelanggaran, maka disegel. Ini kan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau temuan langsung, bukan aduan,” ucap RTQ belum lama ini.(*)