Hingga Medio 2022, 8 Perumahan Telah Diproses di BPN untuk Diserahkan Jadi Aset Pemkot Makassar

oleh
oleh

MAKASSAR — Hingga medio 2022, Pemkot Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar telah memproses delapan perumahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diserahkan ke Pemkot.

Diketahui, Pemkot menargetkan 19 pengembang dengan 23 perumahan bisa menyerahkan Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) ke pemerintah kota Makassar di tahun 2022 ini. Di tahun sebelumnya, puluhan perumahan telah diserahkan ke Pemkot.

Fungsional Bidang PSU Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar, mengaku telah melakukan persuratan ke pihak pengembang. Kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah yang ada di Dinas Perumahan yang tergabung dalam tim untuk mengantarkan surat.

“Tim mencari dan mendatangi kantor pengembang kemudian mensosialisasikan agar menyerahkan PSU dengan memasukkan surat permohonan,” ujarnya, Jumat, (17/6/2022).

“Yang pertama itu tahap pertama, saya adakan persuratan 196 perumahan. Ternyata yang memasukkan permohonan sekitar 18. 18 itu ada yang sudah menyerahkan 8 kemarin,” ucapnya.

Kemudian kedua, pihaknya kembali bersurat pada 13 Mei lalu. Tindaklanjutnya sudah ada lima pengembang yang memasukkan surat permohonan. Saat ini sedang dilakukan verifikasi apakah sudah memenuhi persyaratan sesuai perda dan perwali.

“Mudah-mudahan akhir Juni atau awal Juli kita adakan penyerahan sekitar 8-10 perumahan,” pungkasnya.

BPK sendiri telah mencatat 789 yang harus diserahkan tapi setelah diidentifikasi ternyata hanya 315 perumahan.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Makassar, Tajuddin Beddu mengatakan, pihaknya melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam proses penyerahannya.

Diantara banyaknya pengembang yang menjadi atensi BPK, banyak yang sudah tidak aktif bahkan vailid.

“Itu yang perlu dibuatkan semacam regulasi. Kitakan bisa ambil. Nanti kita lakukan pengumuman. Tidak bisa juga kami menganggarkan. Kalau tidak dilakukan jadi masalah juga karena masyarakat kita di kompleks perumahan yang tidak aktif itu berinisiatif mau menyerahkan. Karena kalau mereka mengajukan perbaikan fasum fasos tidak bisa. Kita disini ada regulasi. Sementara penyerahan dilakukan kalau itu ada alas haknya,” jelasnya.

Dalam Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman di Daerah diatur, setelah pengembang melakukan pembiaran selama satu tahun maka wajib menyerahkan PSU.

Selanjutnya dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2011. Perda tersebut memberikan tiga opsi kepada para pengembang. Pertama, menyediakan dua persen (2%) lahannya untuk pemakaman.

Kemudian opsi kedua, yakni membayar kompensasi ke pemerintah daerah. Dan yang ketiga, pengembang berkoordinasi dengan lingkungan sekitar perumahan terkait penyediaan tanah makam.

“Kompensasi luas kuburan, dua persen dari luas PSU. Aturan di perda, 0-25 hektar itu wajib menyerahkan PSU minimal 30 persen. Di dalamnya sudah termasuk 10 persen RTH. Kalau di atas 25-100 hektar wajib menggunakan 40 persen. Tapi di atas 100 hektar itu 50 persen. Tapi biasa saya lihat pengembang kalau di atas 100, dia klaster jadi menutupi itu, dia gunakan politik dagang,” tuturnya.

Sementara jika tidak diserahkan dalam bentuk lahan, maka wajib menyerahkan uang dengan nilai berdasarkan NJOP dan luasannya, misalnya di Sudiang, Kecamatan Biringkanaya dihitung Rp364.000 lahan per meter.

Sejauh ini kata dia yang cukup menghambat adalah dalam penyerahan adalah PT Asindo Indah Griyatama dan Perum Perumnas BTP.

“Asindo sama perumnas BTP yang menghambat. Asindo katanya sudah pernah menyerahkan tahun 2000. Cuman saat itu, tidak diakui di BPK karena tidak dilampirkan dengan alas haknya. Sekarang mau menyerahkan tapi dituntut dengan kompensasi,” tambahnya.

Meski demikian, sejumlah perumahan saat ini telah berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berikut 19 Pengembang dan 23 Perumahan yang menjadi target penyerahan PSU di tahun 2022:

  1. PT Asindo Indah Griyatama (Panakkukang Mas)
  2. Perum Perumnas (Bumi Tamalanrea Permai/BTP)
  3. PT Nusasembada Bangunindo (Bukit Khatulistiwa I dan Nusa Tamalanrea Indah)
  4. PT Puri Sari Indah/Sami Sari Rawo (Puri Pattene)
  5. PT Celebes Pulau Harapan (Graha Harapan Abdul Kadir)
  6. PT/CV Griya Kenari (Griya Kenari Dg. Kulling)
  7. PT Anugerah Agung Pratama Makassar (Desa Hijau dak Green Village)
  8. PT Tata Harapan Persada (Griya Antang Harapan dan Griya Tata Harapan)
  9. PT Agung Mitra Andalan (Grand Rahmani Residence)
  10. PT Sumber Sejahtera Bakti (Patra Residence)
  11. PT Mitra Sadewa Perkasa (Mitra Berdikari Asri)
  12. PT Cakrawala Anugerah Persada (Bukit Khatulistiwa II)
  13. PT Rachmat Golden Development (Golden Hill)
  14. PT Megah Mamminasata (Villa Pesona/Puri Baruga Asri)
  15. PT Sungai Saddang Sejahtera (Town House Sungai Saddang)
  16. PT Daya Prima Nusawisesa (Nusa Harapan Permai)
  17. PT Mitra Sekawan (Marigold Garden)
  18. PT Mahakarya Haluoleo Syariah Land (Dewi Bunga Land I dan The Al Fath)
  19. PT Bersama Bangun Properti (Landmark Sudiang). (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.