MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menemukan ada 480 pemohon IMB belum menyelesaikan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Itu sedikitnya 480 lebih pemohon yang sudah keluar ketetapan pembayaran dengan nilai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kepala Distaru Makassar, Fahyuddin Yusuf, dalam keterangannya, Jumat (17/6/2022).
Fahyuddin menjelaskan para pemohon ini telah menyelesaikan bangunan dengan tuntas, tetapi tak menyelesaikan pembayaran. Olehnya itu, pihaknya akan melakukan penagihan langsung.
“Sudah jadi bangunan. Jadi, kita tagih via telepon dulu, kalau tidak kita akan siapkan sanksi karena itu PAD kita,” jelasnya.
Pihaknya menargetkan Rp100 miliar untuk pemasukan PAD dari IMB. Namun, saat ini baru mencapai Rp10 miliar lebih.
“Makanya kita ini tergantung dari pemohon kita, berapa pemohon yang masuk itulah yang kita akan terima PAD,” ucapnya.
Mantan Camat Tamalate mengatakan bahwa bagi masyarakat yang ingin mengurus IMB, prosesnya bisa tuntas dalam kurung waktu dua pekan. “Kurang lebih begitu, iya asalkan syaratnya dia lengkapi semua itu syaratnya,” paparnya.(Win)