Makassar – Dinas Sosial Kota Makassar menyebut sebanyak 50 persen orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ tak diketahui asal-usulnya.
Hal ini menyulitkan perawatan lantaran terbentur aturan administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Andi Eldi Malka menyebut, jika pihaknya menemukan pasien ODGJ yang informasi keluarganya diketahui, maka pasien akan dibawa ke rumah sakit dengan mengikutkan keluarganya untuk menaggung segala proses administrasi.
“Untuk ODGJ terlantar, kami akan bawa ke kantor untuk dimandikan lalu memberi rekomendasi rujukan untuk dibawa ke rumah sakit khusus pasien ODGJ terlantar,” kata Andi Eldi, Senin, 23/3/2022.
Eldi mengatakan, perawatan bagi seluruh pasien ODGJ terlantar menjadi tanggung jawab Dinas Sosial Makassar sampai mereka sembuh. Anggarannya pun sepenuhnya dibebankan ke pemerintah kota.
“Pasien ODGJ terlantar itu kami dari Dinsos yang membiayai sampai sembuh,” ucapnya.
Untuk memaksimalkan perawatan ODGJ serta mengefisienkan anggaran perawatan, Dinsos Makassar bakal melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk pemanfaatan data administrasi kependudukan.
Kepala Disdukcapil Makassar, Muh. Hatim menjelaskan, pihaknya akan menunggu draft perjanjian kerja sama dari Dinsos nantinya.
Draft tersebut akan lebih dulu disesuaikan dengan aturan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil terkait pemanfaatan data adminduk.
“Nanti kami akan minta data feedback dari Dinsos. Jadi ketika mereka turun sebagai verifikator, mereka akan berikan data masukan, misal ada data warga yang pindah atau sudah meninggal,” ungkap Hatim.
Selain itu, data tersebut juga bisa digunakan untuk menelusuri asal-usul ODGJ yang ditemukan oleh Dinsos.
Jika ditemukan bahwa ODGJ itu berasal dari luar daerah, maka biaya perawatan akan dibebankan ke pemerintah daerah asal ODGJ tersebut.
“Misal ada ODGJ dari daerah yang dibuang oleh keluarganya di Makassar, itu bisa dicari datanya dalam sistem kalau dia sudah melakukan perekaman e-KTP, jadi perawatannya tidak lagi dibebankan ke Dinsos Makassar,” jelasnya.
Namun, jika ada ODGJ yang sama sekali belum pernah melakukan perekaman e-KTP, lanjut Hatim, maka secara otomatis ODGJ tersebut akan terdaftar sebagai penduduk Makassar.
“Setidaknya tidak semua perawatan ODGJ dibebankan ke Dinsos padahal dia penduduk daerah lain. Ini untuk efisiensi anggaran di Dinsos juga,” pungkasnya.(*)