MAKASSAR– Kota Makassar masih berstatus PPKM level 3. Penerapan berlanjut sampai 23 Mei 2022.
Seperti yang diatur dalam surat edaran nomor: 443.01/184/S.Edar/Kesbangpol/V/2022. Aturan ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2022.
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan, perpanjangan seiring vaksinasi lansia yang masih rendah. Realisasi saat ini disebut stagnan di angka 50 persen.
Kendalanya, banyak lansia yang tidak memenuhi syarat. Menyusul tekanan darah yang tinggi.
“Saya perintahkan seriusi ini, lansia ini susah karena tekanan darahnya. Itu 8 yang datang untung ada 1 yang divaksin,” ujarnya.
Aturan PPKM Makassar berjumlah 26 poin. Sejumlah ketentuan diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen. Khusus kegiatan makan dan minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 Wita.
Aturan jam yang sama berlaku di pusat perbelanjaan seperti mall dengan aplikasi peduli lindungi.
Sedangkan kegiatan yang sama di rumah makan/restoran kafe, kapasitas 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Ketentuan juga mengatur di tempat ibadah, pelaksanaan kegiatan pada area publik, resepsi pernikahan dan lainnya.