MAKASSAR — Bapenda Kota Makassar telah mendistribusikan SPPT Tahun Pajak 2022 serentak di 15 kecamatan di Kota Makassar. Nantinya, SPPT tersebut akan didistribusi turun ke kelurahan.
Untuk itu, Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengambil SPPT Tahun Pajak 2022 di kelurahan. Hal ini dimaksudkan untuk memperlancar pembayaran pajak sehingga tidak terjadi denda.
Sesuai Arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar Firman Pagarra. Kepala UPT PBB Bapenda Makassar bersama Staf UPT PBB mendistribusikan secara serentak SPPT Tahun Pajak 2022 di 15 Kecamatan, Rabu (6/4/2022).
Untuk Warga Kota Makassar bulan ini sudah bisa melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Silahkan datang ke kantor Kelurahan Masing-masing untuk mengambil SPPT Tahun Pajak 2022 setelah pihak kecamatan mendistribusikan ke Kantor Kelurahan masing-masing,” kata Firman Pagarra.(**)