MAKASSAR– Pemkot Makassar berencana untuk meningkatkan nilai jual objek pajak (NJOP) pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Pagarra mengatakan NJOP di Kota Makassar tidak pernah naik sejak 2018, sedangkan harga tanah justru terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
“NJOP naik, karena setiap tahun harga tanah naik, itu sama di Jakarta. Beli tanah di sini, 1 tahun hampir 2 kali lipat,” katanya, dikutip pada Kamis (31/3/2022).
Firman belum menyampaikan perincian besaran kenaikan NJOP di Kota Makassar tersebut. Namun, kenaikan NJOP tersebut dipastikan akan turut meningkatkan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) yang harus dibayar wajib pajak.
Kenaikan NJOP tersebut akan disesuaikan dengan zonasi dari objek PBB. Dengan demikian, nilai PBB yang dikenakan akan berbeda-beda tergantung pada lokasi dari objek PBB.
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mengatur besarnya NJOP harus ditetapkan setiap 3 tahun sekali. Kabupaten/kota bisa menetapkan NJOP setiap 1 tahun sekali bila terdapat perkembangan yang membuat kenaikan NJOP yang cukup besar.
“Penetapan besarnya NJOP…dilakukan oleh kepala daerah,” bunyi Pasal 79 ayat (3) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).(**)