MAKASSAR – Pemerintah berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP). Diketahui, menjadi dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra mengatakan hal itu wajar seiring tidak ada kenaikan sejak tahun 2018 lalu. Selain itu, dipengaruhi perkembangan investasi dan nilai transaksi jual beli.
“NJOP naik, karena tiap tahun harga tanah naik itu sama di Jakarta. “Beliko tanah disini satu tahun hampir dua kali lipat,” ujarnya saat ditemui di kantornya.
Adapun besaran kenaikan belum disampaikan. Nantinya, kebijakan tersebut ikut menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang akan dibayar masyarakat.
“Kita usulkan naik PBB, Itu NOP nya (nomor objek tanah),” jelasnya.
Dia menjelaskan, penetapan akan disesuaikan oleh zonasi yang terbaru. Dimana, tagihan tentu berbeda jika berlokasi di jalan protokol dan strategis.
“Itu penyusuaian, biar orang dibelakang jalan utama lorong-lorong tinggi juga PBBnya itu banyak masalah begitu, mereka keberatan,” sambungnya.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus dibayar setiap warga negara akan penggunaan atau kepemilikan tanah dan bangunan.
Dibayarkan secara rutin setiap tahunnya. Besarannya berbeda-beda, tergantung banyak faktor seperti nilai jual objek pajak (NJOP) dan lainnya.(**)