Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar, Firman Pagarra mengakui, kehadiran reklame ilegal itu sangat merugikan karena pihak yang memasang reklame tidak membayar pajak.
Firman membeberkan, pihaknya kini tengah masif melakukan penertiban reklame ilegal secara berkala. Belum lama ini, penertiban dilakukan di Jalan Adhyaksa dan Jalan Pengayoman.
“Sudah ada dua titik yang kami tertibkan. Kami akan memasifkan lagi di titik lain. Ini tidak boleh dibiarkan. Potential loss-nya cukup besar. Selama ini terjadi akibat ulah pelaku ilegal yang memasang reklame tanpa mengurus izin,” ungkap Firman.
Selain itu, penertiban ini jadi bagian dari upaya untuk memperindah Kota Makassar agar lebih indah dan tidak terlihat semrawut akibat reklame yang dipasang tidak tertata.
“Penertiban reklame ini sebagai upaya menjadikan Makassar lebih teratur dan estetika,” jelasnya.
Firman menambahkan, saat ini juga tengah dilakukan moratorium penyelenggaraan reklame sehingga tidak boleh ada pemasangan baru.
Seluruh reklame yang terpasang dan belum membayar pajak menjadi sasaran pembongkaran. Kegiatan itu diharapkan dapat menyadarkan wajib pajak reklame untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Kan moratorium tahun ini, pelan-pelan ada ini lah yang kami tertibkan,” sambungnya.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto sudah kerap kali mengungkapkan keinginan untuk melakukan penataan seluruh papan reklame di sudut kota.
Selama penataan, akan banyak reklame yang dibongkar. Terutama yang tidak memenuhi ketentuan, ilegal atau tidak memiliki izin.
“Itu revolusi pendapatan. Saya benahi semua sistem untuk peningkatan PAD Kota Makassar,” katanya.(*)