Kadinsos Makassar Ngaku Kewalahan Tangani Anjal-Gepeng: Penegakan Perda Lemah

oleh
oleh
Makassar – Kepala Dinas (Kadinsos) Kota Makassar Aulia Arsyad mengaku kewalahan menangani anak jalanan serta gelandang dan pengemis (anjal-gepeng). Pihaknya tidak bisa bekerja sendiri di tengah penegakan peraturan daerah (perda) terkait penindakan anjal-gepeng yang masih lemah.

“Sebenarnya toh bukan cuma Dinsos yang harus melakukan razia, bekerja sama dengan Satpol. Di sini juga ada harus penegakan perdanya. Inikan perdanya ompong, saya menganggap dia ompong,” sebut Kadinsos Kota Makassar Aulia Arsyad pada Selasa (22/3/2022).

Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar. Tidak hanya anjal-gepeng yang ditindaki, pemberi sumbangan dalam hal ini warga dan pengendara di jalan pun bisa dikenakan denda.

“Di situ kan jelas ada sanksinya denda 1,5 juta kurungan 3 bulan,” tambahnya.

Dia menambahkan kehadiran anjal-gepeng karena warga masih memberi sumbangan kepada mereka. Padahal hal itu justru memicu tumbuhnya kehadiran mereka.

“Kalau begitu, perda yang harus ditegakkan. Pengendara yang harus dikasih sanksi. Karena kalau anjal yang ditertibkan, dilepas, kembali lagi,” ujar dia.

Apalagi Aulia sempat kaget melihat kehidupan para anjal dan gepeng yang terjaring razia. Dari hasil asesmen pasca-ditertibkan, umumnya mereka disebut berpenghasilan lebih.

“Contoh itu kemarin di simpang lima bandara itu Rp 300 ribu perhari dia dapat. Jadi hebat juga karena ngekos dekat-dekat situ dia di daerah Maros,” ungkapnya.

Dinsos bersama Satpol PP pun selama ini bekerja sama dalam tiap penertiban anjal-gepeng di lapangan. Dia berharap kerja sama intens dilakukan.

“Karena kalau dinsos yang sendiri turun tidak bisa juga. Kalau operasi besar-besaran (razia anjal-gepeng) langsung minta (bantuan) ke Satpol Kota (Makassar). Mereka yang ikut turun. Cuma kita memang tidak dikasih BKO, kita sudah minta 8 orang untuk BKO (bawah kendali operasi),” ucap dia.

Tidak hanya itu peran lurah, camat, hingga RT/RW pun sangat penting.

Menurutnya penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) memang harus dimulai dari bawah.

“Sebenarnya harusnya ada pelibatan RT/RW di situ, lurah, camat. Sekarang ini penanganan PMKS yang ada di dinas sosial itu masih jarang ada laporan dari lurah-camat. Biasanya dari warga ji,” tutur dia.

Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengimbau SKPD terkait bekerja sama menangani anjal-gepeng. Perlu ada tim gabungan khusus untuk mengatasinya.

“Pasukan khusus untuk pemantau masalah sosial harus dibentuk segera. Kalau pun sudah ada, diperkuat. Saya sudah perintahkan. Kalaupun (dinsos) tidak sanggup karena jumlah (tenaga) kecil, minta di Satpol PP di-BKO-kan di dinsos,” imbau Danny.

Dia mengakui sebelumnya ada operasi zero anjal yang digelar, namun patroli itu kini redup kembali.

Makanya sistem itu akan digaungkan kembali, sembari mempersiapkan pembangunan pusat rehabilitasi sosial bagi anjal-gepeng, yakni lingkungan pondok sosial (liponsos).

Danny mengaku liponsos akan jadi wadah pembinaan anjal-gepeng setelah ditertibkan di jalan. “Pemerintah sudah bikin nanti (liponsos),” ucap Danny.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.