Forum Aktivis Anti Korupsi Minta KPK Supervisi Kasus PDAM Makassar

oleh
oleh

MAKASSAR – Forum Aktivis Anti Korupsi (Faksi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan atensi khusus berupa supervisi terhadap kelanjutan penanganan kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar. Status perkara itu diketahui sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tapi Kejati Sulsel tidak kunjung menetapkan tersangka.

Koordinator Faksi, Akbar Muhammad, menyampaikan KPK mesti memberikan atensi khusus melalui supervisi kasus PDAM yang tidak kunjung dituntaskan oleh Kejati Sulsel. Terlebih, sudah ada hasil audit BPK RI, yang menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp31 miliar.

“Kami mendukung dan mendorong agar KPK melakukan supervisi terhadap kasus ini di Kejati Sulsel. Dari banyaknya kasus yang ditangani, tidak ada titik terang dan mengharap Kejagung untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan,” kata Akbar.

Terlepas dari itu, Faksi tetap mendorong Kejati Sulsel mempercepat penuntasan kasus PDAM Makassar, yang turut menjadi atensi publik. Kasus dengan status penyidikan itu, kata dia, semestinya sudah ada tersangkanya. Olehnya itu, kejaksaan mestinya segera mengekspose tersangka kasus PDAM Makassar.

“Faksi mendesak kejaksaan mempercepat penanganannya, apalagi kasusnya sudah ditingkatkan (ke penyidikan). Soal kerugian (negara), penegak hukum mesti terbuka ke publik. Pastinya ketika kasus sudah ditingkatkan, pasti sudah ada temuan awal kerugian negara. Tinggal menunggu hasil dan percepatan penangananan,” paparnya.

Menurut dia, kasus PDAM Makassar harus dituntaskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut, apalagi berdampak langsung kepada masyarakat. PDAM Makassar sebagai perusahaan daerah, anggarannya bersumber dari iuran masyarakat. Jadi, bila ada pelanggaran hukum bisa saja berdampak pada kinerja pelayanan, juga terkait fasilitas terhadap masyarakat.

Diketahui, Faksi sebelumnya telah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sulsel untuk mempertanyakan kelanjutan kasus PDAM Makassar. Mereka mendesak kejaksaan segera menetapkan tersangka atas kasus yang diduga melibatkan pejabat pemkot tersebut.

Peneliti hukum Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Aswari Ramadhan, sebelumnya juga mendesak Kejati Sulsel mengekspose tersangka kasus PDAM Makassar. Tidak ada alasan bagi kejaksaan mengulur penetapan tersangka, apalagi status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Lagi pula LHP BPK juga telah ada di penyidik, sehingga kerugian negara Rp31 miliar telah ditemukan. Ini telah sempurna, apalagi yang ditunggu oleh penyidik,” tuturnya.

Lambannya proses hukum ini merupakan potret kegagalan institusi Kejati Sulsel menangani kasus-kasus korupsi,” sambung Ali Aswari.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah, sebelumnya menyampaikan selama penyidikan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Pihaknya pun telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

“Menurut penyidik sudah ada ketentuan formil yang dilanggar. Dan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut sudah bisa kita identifikasi. Namun muara dari tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara,” kata Faik, awal Januari lalu.

Dia menyebut, untuk penentuan tersangka bakal dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dirampungkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Perhitungan kerugian negara masih berproses di sana. Itu dulu yang mesti dipastikan,” tukasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.