ACC Desak Kejati Ekspose Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

oleh
oleh

MAKASSAR – Pengusutan kasus dugaan korupsi jasa produksi dan asuransi pensiun karyawan PDAM Makassar belum menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak kunjung menetapkan tersangka, meski status perkara sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Peneliti hukum Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Ali Aswari Ramadhan, menyampaikan kasus tersebut telah bergulir cukup lama. Laporan pengaduan masuk pada April 2020, lalu status perkara ditingkatkan ke penyidikan pada November 2021.

Seiring itu, aparat penegak hukum juga telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, dimana ada kerugian negara. Olehnya itu, ia berpendapat sudah semestinya pihak kejaksaan mengekspose tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

“Lagi pula LHP BPK juga telah ada di penyidik, sehingga kerugian negara Rp31 miliar telah ditemukan. Ini telah sempurna, apalagi yang ditunggu oleh penyidik,” kata Ali Aswari, Senin (7/3/2022).

“Kalau memang ada tersangka, harus segera dibuka,” sambung dia.

Selama ini, aparat penegak hukum kerap berdalih belum menetapkan tersangka karena menunggu hasil audit kerugian negara. Namun, dalam kasus PDAM Makassar diketahui hasil audit sudah ada dan status perkara pun sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Artinya telah ada beberapa orang yang diperiksa atau diminta keterangan,” ungkap dia.

Ali Aswari mendorong agar Kejati Sulsel segera menuntaskan kasus PDAM Makassar, sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. Di situ akan dapat dilakukan pembuktian terkait kasus yang disinyalir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

“Lambannya proses hukum ini merupakan potret kegagalan institusi Kejati Sulsel menangani kasus-kasus korupsi,” tegasnya.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Sulsel, Andi Faik W Hamzah, sebelumnya menyampaikan selama penyidikan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Pihaknya pun telah mengantongi nama-nama calon tersangka.

“Menurut penyidik sudah ada ketentuan formil yang dilanggar. Dan yang bertanggung jawab terhadap hal tersebut sudah bisa kita identifikasi. Namun muara dari tindak pidana korupsi harus ada kerugian negara,” kata Faik, awal Januari lalu.

Dia menyebut, untuk penentuan tersangka bakal dilakukan setelah hasil audit kerugian negara dirampungkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Perhitungan kerugian negara masih berproses di sana. Itu dulu yang mesti dipastikan,” tukasnya.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.