Pejabat Direksi PDAM Kota Makassar, Beni Iskandar mengungkapkan, asesmen ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi perusahaan. Penataan pegawai alias resetting adalah salah satu prioritas mereka.
“Penataan sudah kita lakukan secara internal yaitu melakukan asesmen pejabat. Dari tingkatan kabag (kepala bagian), kanwil (kantor wilayah), sampai kepala seksi. Itu sudah hampir rampung,” ungkapnya, Kamis (6/1/2022).
Selanjutnya, Tim Percepatan Penataan (TP2) PDAM Kota Makassar itu juga akan menata pegawai-pegawai yang terindikasi tidak sesuai dengan mekanisme perusahaan.
“Contohnya ada yang belum setahun sudah diangkat 80 persen. Ada juga yang tidak melalui jenjang 80 persen langsung diangkat 100 persen. Semua itu akan kita evaluasi,” kata Beni.
Bila indikasi tersebut ditemukan, maka pihaknya akan langsung mengembalikan statusnya sebagaimana porsi seharusnya. Dalam hal ini, kemungkinan pemberhentian masih kecil.
“Kalau dia misal 100 persen kita kembalikan ke tempat semula (80 persen). Kemudian dia harus mengikuti tes untuk naik pada tingkatan yang berlaku dalam internal PDAM,” jelasnya.
Khusus tenaga kontrak disebutnya juga ada yang terindikasi melakukan gratifikasi agar dapat masuk sebagai tenaga kontrak di PDAM Kota Makassar. Terkait itu, pihaknya akan melakukan investigasi.
“Ada diduga tidak melalui mekanisme yang ada di perusahaan. Siapa personnya sementara kita periksa,” bebernya.
Secara keseluruhan, saat ini total pegawai di PDAM Kota Makassar mencapai 1.028 orang. Rinciannya, 237 tenaga kontrak, 55 pegawai 80 persen, dan 736 pegawai tetap.
“Hari ini kita sebenarnya kelebihan beban. Karena ada rasio-rasio perusahaan dalam hal merekrut pegawai. Nah mestinya kalau beban perusahaan efisien dia harus di bawah itu,” ucap Benni.
“Kita berharap dalam bulan Januari ini insyaallah semua selesai. Jadi target kita di Januari ini resetting itu sudah bisa berjalan. Saya sudah ambil data-data kepegawaian. Saya belum bisa menyimpulkan seperti apa hasilnya,” pungkasnya.(*)