MAKASSAR – Kekerasan anak dibawa umur dari tahun ke tahun semakin terlihat. Bahkan kebanyakan dilakukan oleh orangtua kandungnya sendiri. Sebab awal akibatnya bermuara ekonomi, ironisnya anaknya jadi dikambing hitamkan.
Hal itu mendapat kencaman dari Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham. Ia katakan saat ini gencar melakukan sosialisasi Perda Makassar No 5 tahun 2018 tentang perlindungan anak. Dalam kegiatan Penyebar Luasan Informasi dan Produk Hukum kepada masyarakat.
Dimana anak-anak harus mendapat perlindungan dari sanak orangtuanya bukan disiksa dan dilecehkan.
“Jadi kita perlu sosialisasi perda itu. Karena masih banyak kami menemukan kekerasan terhadap anak. Sehingga semua orangtua tidak semena-mena, karena anak dilindungi oleh pemerintah,”katanya dihadapan warga Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate,”ungkapnya di Makassar.
Menurut dia, peran pemerintah Kota Makassar sudah tepat baik dengan kerjasama dengan para aktivis perempuan.
“Kita perlu berupaya membangun kerjasama kedepannya. Apalagi tugas kita selalu mengudakasi para orangtuanya untuk jagai anak ta pada lingkungannya,”ungkap Ari.
Lebih jauh, lanjutnya, Anggota Legislatif itu mengimbau terhadap warga agar dapat mengurus akte kelahiran anaknya secepatnya. Supaya pemerintah bisa mendata statistik kependudukannya.
“Kalau ada kesulitan mengurus akte kelahiran. Hubungi saya. Saya akan membantu berkas anak ta. Semua masyarakat atau anak-anak harus mempunyai akte kelahiran.
Sementara itu, Warga Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Abdul Aziz, merasa kegiatan itu dapat menjadikan pelajaran bagi orang tua, agar tak melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Kami rasa sangat baik dan bagus. Ini juga untuk kebaikan khususnya untuk anak kita. Saya harapkan pemerintah Kota Makassar bisa membantu warga yang tidak mampu dalam pengurusan lain,”katanya.(*)
The post AAI Sosialisasi Perda Perlindungan Anak Dihadapan Warga appeared first on Maccanews.