Terkait Senpi, Ini Perintah Danyon C Pelopor Kepada Wakilnya

oleh
Terkait Senpi, Ini Perintah Danyon C Pelopor Kepada Wakilnya

 

MACCA,NEWS – Salah satu kelengkapan pendukung dalam menjalan tugas sebagai anggota Polri adalah senjata api (Senpi).

Penggunaan senpi dalam Institusi Kepolisian telah diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009, tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia, Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penggunaan senjata api sesuai dengan aturan yang telah ditentukan, Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan.S.Sos memerintahkan Wadanyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel AKP Andi Muh. Syafe’i, S.Sos., M.H. melaksanakan pemeriksaan senjata api laras pendek jenis HS, yang dipegang oleh pejabat Danki, Pasi dan Danton Jajaran Batalyon C Pelopor.

Menurut Wadanyon C Pelopor, pemeriksaan ini rutin dilakukan pada jajaran Yon C Pelopor sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan senjata api pada personel.

” Untuk pemeriksaan senjata api, rutin kami laksanakan secara berkala. Selain mengecek kondisi fisik dari senjata api, kami juga mengecek masa berlaku dari Surat Izin Penggunaan Senpi (SIPS) dan melihat langsung kondisi psikologi dari masing-masing pemegang senpi, guna menghindari kesalahan prosedur penggunaan senpi dalam menjalankan tugas,” papar AKP Andi Syafe’i

Pada pemeriksaan Senpi, Wadanyon C Pelopor didampingi Pasi Provos Yon C Pelopor Iptu Kalvin Mustanu, dan hasil dari pemeriksaan dinyatakan, seluruh senpi dalam kondisi baik dan digunakan sesuai peruntukan.

Selain itu Komandan Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, S.Sos. menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk upaya Batalyon C Pelopor dalam meningkatkan profesionalisme Personel khususnya dalam penguasaan senjata api.

” Untuk pengawasan penggunaan senpi, saya telah perintahkan Wadanyon C Pelopor, agar senantiasa melakukan pembinaan serta pengecekan secara teliti terhadap seluruh pemegang senpi di jajaran Yon C Pelopor, sehingga dalam pelaksanaan tugas kita dapat menekan bahkan meniadakan kesalahan prosedur khususnya dalam penggunaan senjata api,” tegas Kompol Ichsan

Danyon C Pelopor menambahkan, penggunaan senjata api bukan sebagai sarana untuk menunjukan kekuatan atau arogansi, melainkan digunakan untuk melindungi masyarakat dari ancaman yang membahayakan jiwa sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat.

Sementara itu,vKomandan Satuan Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Anis mengatakan, selain meningkatkan kemampuan dalam penggunaan senjata api dalam mendukung tugas sebagai anggota Brimob.

“Kita juga dituntut untuk memiliki pengetahuan yang baik tentang prosedur-prosedur penggunaan senjata api, sehingga dalam menjalankan tugas, tidak ditemukan lagi pelanggaran HAM berat yang mengarah pada penyalahgunaan senpi sebagai wujud Bhakti Brimob Untuk Indonesia,” pungkas Kombes Pol Muhammad Anis.-(* Edy )

The post Terkait Senpi, Ini Perintah Danyon C Pelopor Kepada Wakilnya appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.