MACCANEWS – Bakal calon Walikota Makassar, Syarifuddin Daeng Punna (SAdAP) angkat bicara terkait pembatasan akses penerbangan komersial di masa PSBB.
Hal itu berkaitan dengan adanya
penerbangan perdana khusus pesawat garuda dengan tujuan Jakarta menuju kendari, maskapai garuda mendapatkan izin beroperasi di masa PSBB.
“Saya melihat aturan di bandara tidak begitu ada perubahan. Semuanya standart saja sehingga menurut hemat saya hal ini justru akan memunculkan spekulasi bagi penumpang, kenapa hanya Garuda saja yang diberikan izin sementara maskapai lainnya tidak diperkenankan beroperasi padahal pembatasannya bukan menjadi alasan yang mesti dibenarkan,” ungkap SAdAP via pesan whatsapp, Senin (11/5/2020).
Selain itu SAdAP juga menyesalkan maskapai penerbangan Lion Air yang membuka penjualan tiket secara online namun belum mendapatkan izin untuk beroperasi. Pihak Lion sendiri berdalih demikian tapi tetap saja mengambil keuntungan.
“Ini perlu ditertibkan oleh Kemenhub sebab saya dirugikan oleh maskapai tersebut,” tukas SAdAP.
Menurut SAdAP hal ini bisa berdampak buruk terhadap kemajuan bangsa ini khususnya di bidang ekonomi, bisa dibayangkan bila terjadi mogok operasional sejumlah maskapai penerbangan yang selama ini telah beroperasi di Indonesia, maka dampaknya sangat dirasakan oleh pengguna jasa penerbangan, khususnya kepentingan bisnis yang menggenjot perputaran ekonomi suatu daerah.
Kalau penerbangan yang sifatnya regional, tidak perlu di tutup, lanjut SAdAP, karena masalah ini tentunya berkaitan dengan kemaslahatan orang banyak.
“Seharusnya kebijakan ini perlu di tinjau ulang, dengan beragam opsi diantaranya tidak menutup akses penerbangan, memperketat aturan di bandara bagi mereka yang berdatangan dari luar negeri, bila diperlukan maka tim medis dapat menyediakan sarana khusus bagi mereka, seperti dibuat klinik secara terpisah dengan penumpang yang bepergian hanya di dalam negeri,”ungkap SAdAP.
Selain itu, kata SAdAP, tiap bandara selain protap kesehatan juga di buatkan aturan secara berkala, bagi yang baru saja tiba dari luar negeri di wajibkan untuk mandi sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Prosedur seperti ini di khususkan bagi bandara dan kepada maskapai penerbangan bisa melakukan kontrol terhadap kebijakan internalnya, diantaranya jaminan kesehatan baik penumpang maupun kepada tim medis yang standby di bandara.
“Saya pikir sangat mudah yaitu tiap maskapai menaikkan harga tiketnya dan dari harga tiket tersebut pajak 10 persen diperuntukan bagi jaminan kesehatan penumpang serta donasi kepada tim medis untuk keperluan teknisnya sehingga tidak membebani anggaran pemerintah khususnya di bidang kesehatan,” terang SAdAP.
Selain itu, pemerintah diharapkan dapat mengakomodir hal-hal yang bersinggungan dengan kehidupan sosial-ekonomi.
Dengan kata lain, kata SAdAP, tidak perlu diskriminasi dalam menerapkan aturan sehingga tidak berat sebelah.
Pedagang-pedagang baju, aksesoris rumah bisa buka kembali namun pihak manajemen harus membuat aturan bagi pengunjung dengan cara antrian terbatas, untuk pembeli dibatasi secara bertahap, jadi tiap tahap hanya 10 orang sehingga tidak ada titik kumpul di dalam toko.
Aktifitas Pasar-pasar tradisional ditutup sementara bagi para pembeli, sebab pasar selama ini menjadi sumber keramaian yang sangat sulit di atur, di pasar pembeli melebihi kapasitas bangunannya.
Untuk itu perlu juga ada regulasi yang dibuat oleh PD Pasar dalam hal ini sebagai manajemen yang membawahinya sehingga bisa tetap berjualan salah satunya dengan memberikan ruang kepada pedagang dan pembeli dengan cara transaksi melalui sistem online, menggunakan jasa gojek atau alat transportasi yang seyogyanya disediakan di pasar, bila perlu petugas lapangan bisa mengubah fungsi dan perannya selama di tutup untuk mengantar langsung ke warga.
Untuk persoalan ibadah apalagi saat ini umat islam sedang menjalankan ibadah ramadhan, tentunya ingin khusyu’, namun sampai detik ini masjid belum ada yang diberi kelonggaran terkait PSBB sebagaimana yang terjadi saat ini kebijakan ibadah dirumah selama Ramadhan, kalau bisa kebijakan tersebut bisa diberi kelonggaran.
Contoh, bagi yang ingin shalat di masjid diperiksa oleh tim medis yang ditempatkan di tiap masjid sebelum masuk ke dalam masjid, kemudian sistemnya zonasi, jadi masjid yang beroperasi di khususkan bagi warga sekitar saja, dan kalau ada yang bukan bagian dari warga tersebut maka pengurus masjid bisa memberi teguran dan memulangkannya, terkait masalah ini.
“Saya rasa bisa diterapkan, demikian saran dan sumbangsih ide saya ini kepada pemerintah semoga dapat menjadi catatan untuk memberi kelonggaran aturan PSBB yang dapat meringankan beban kita semua,” pungkas SAdAP. (*)
The post SAdAP Harap Ada Kajian Khusus di Masa PSBB, Berikut Pandangan SAdAP appeared first on Maccanews.