Ketua Komisi A Supratman menilai polemik sengketa lahan di kecamatan Manggala, Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertanggung jawab.
Hal itu, disampaikannya saat mengisi kegiatan diskusi publik Kemitraan Anggota DPRD Kota Makassar Bersama Masyarakat “Strategi Pengamanan Aset Ditinjau Dari Aspek Yuridis dan Administrasi”, di Pelataran SMA Negeri 12, Jl. Moha, Kelurahan Antang pada Jumat (6/12/2019).
“Pada saat RDP kemarin terkait lahan seharusnya BPN hadir menjelaskan dasar alas hak untuk disertifikat apa, padahal Pemkot sudah mengklaim bahwa itu adalah aset milik pemerintah kota,” Katanya
Lebih lanjut, dia mempertanyakan, apa guna fungsional BPN, bila hanya berani di meja saja. Ia menyebutkan bahwa BPN tidak memiliki keberanian menghadapi masyarakat secara langsung.
Legislator dari partai Nasdem ini mengaku, jangankan untuk hadir sebagai penengah antara masyarakat dan pemerintah kota. Di undang mejadi narasumber dikegiatan yang di gelar seperti sekarang pihak BPN tidak mau datang.
“Kalau dikatakan kecewa, ya tentulah saya sangat kecewa. Harusnya dikegiatan seperti ini BPN hadir, kalau kepala badannya berhalangan kan bisa diwakili oleh bawahannya,” terang Supra. (Nur)
The post Dewan Nilai BPN Lepas Tanggung Jawab Selesaikan Sengketa Lahan di Kecamatan Manggala appeared first on Maccanews.