Pokir Legislator Enrekang tak Terpenuhi untuk Rakyat, Pemuda Sebut Modus Korupsi

oleh
oleh
Gagal jabat Pimpinan DPRD, Rahmat Saleh Diminta Paham Aturan Partai

Setelah merasa kecewa (ngambek) lantaran Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses penjaringan aspirasi dari masyrakat tahun 2019 tidak diakomodor.

Sebanyak 30 anggota DPRD Enrekang akhirnya merasa senang. Hal itu disebabkan pokir mereka telah diakomodir oleh pihak Eksekutif.

“Pemerintah Daerah (Eksekutif) bilang, Insya Allah adaji itu pokir-pokir dewan,”sebut Andi Aswan Legislator PKS ini dibalik telpon genggamnya, Selasa (5/11/2019).

Aswan menyebutkan ,tidak semuanya usulan Pokok Pikiran (Pokir) dewan diakomodir permintaanya karena ada yang minta sampai Rp5-Rp7 miliar per anggota DPRD.

“Janji pemerintah pokir dewan diakomodir, tetapi tidak sampai Rp 7 miliar per anggota dewan,”jelas Andi Aswan Legislator dua kali periode ini.

Ia mengatakan, pihaknya telah merespon baik dengan adanya pokir-pokir dewan. Karena anggota dewan lahir dari rakyat kembali ke rakyat.

”Pokir ini kembali ke rakyat,masak masyarakat tidak diakomodor permintaanya,”ungkap Andi Aswan.

Bukan tidak beralasan, pasalnya, Pokok Pikiran (Pokir) hasil hasil reses penjaringan aspirasi dari masyarakat aspirasi yang ajukan pada Januari 2019, tidak di akomodir oleh pihak Eksekutif.

Padahal, pokir-pokir yang di ajukan oleh anggota DPRD wajib hukumya di akomodir dalam menjalankan pembagunan di deerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Ngeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017 yang mengatakan Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses penjaringan aspirasi
masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan.

Lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.

Permendagri No.86 pada pasa 78 pokir-pokir dewan sangat di jelaskan bahwa itu lahir dari ide-ide anggota DPRD pada saat terjun di dapil reses.

Selain itu juga dijelaskan dalam Permendagri No.33 tahun 2019, bahwa pokir-pokir itu harus terangkum dalam dokumen RKPD.

Pemuda pemerhati pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan,  Selasa (5/11/3019), menjelaskan seharusnya pemerintah harus memenuhi Pokir para anggota DPRD. Sebab, pokir tersebut demi kesejahteraan masyarakat.

“Fungsi anggota DPRD itu jelas membawa APBD dan program pemerintah menyentuh kesejahteraan masyarakat. Pemerintah tidak berhak menghalangi hak anggota DPRD. Ini menguatkan indikasi korupsi terjadi di kabupaten Enrekang, atau ini modus korupsi baru dibawa kepemimpinan Bupati, Muslimin Bando,” kata Ridwan.

The post Pokir Legislator Enrekang tak Terpenuhi untuk Rakyat, Pemuda Sebut Modus Korupsi appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.