MACCA.NEWS– Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan(Kejati Sulsel) terus menggenjot penyelidikan kasus DAK Rp 39 Miliar di yang merugikan Negara di Kabupaten Enrekang.
Informasi yang di himpun oleh Macca News, Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi DAK Enrekang tinggal menunggu hasil audit. Artinya dalam waktu dekat pihak Kejati Sulsel akan menetapkan tersangka terkait kerugian Negara tersebut.
“Kita berharap Kejati menuntaskan kasus ini dengan baik. Karena proyek DAK di kabupaten Enrekang memang jelas merugikan Negara (korupsi),” kata tokoh masyarakat kabupaten Enrekang, Andi Hendra, Sabtu (16/11/2019).
Bahkan, Andi Hendra berharap Kejati Sulsel dan lembaga seperti KPK melihat potensi terjadinya korupsi pada pembangunan Villa Bambapuang di kabupaten Enrekang yang telah dianggarkan sebesar Rp 2,7 Miliar sejak tahun 2015. Namun tak ada satupun aktivitas perbaikan di Villa Bambapuang tersebut.
“Masih banyak proyek di kabupaten Enrekang yang berbau korupsi. Proyek rehab resting (Villa Bambapuang) yang nilainya Rp 2,7 Miliar. Sudah dianggarkan dari tahun 2015 sampai sekarang tidak ada pengerjaannya. Sampai saat ini, Villa Bambapuang sebagai aset pemerintah kabupaten Enrekang rusak parah,” tambahnya.
Maka dari itu, Andi Hendra tak menyayangkan beberapa aliansi masyarakat dan pemuda meneriakkan penuntasan korupsi di kabupaten Enrekang. Sebab, baru saat ini pemerintahan Kabupaten Enrekang dibawa kepemimpinan Bupati, Muslimin Bando kabupaten Enrekang menuai banyak masalah, baik korupsi maupun dinasti politik.
“Tidak salah ketika pemuda-pemuda atau aliansi yang demo meneriakkan di Kejati Sulsel tangkap Bupati dan anaknya karena indikasi korupsi. Tetapi kita berharap pihak Kejati bahkan KPK memeriksa dugaan korupsi yang ada di kabupaten Enrekang. Semua orang pasti menambahkan kemajuan dan hadirnya pembangunan di daerahnya tanpa korupsi,” jelasnya. (*)
The post Tokoh Masyarakat Harap Penegak Hukum Proses Semua Dugaan Korupsi di Kabupaten Enrekang appeared first on Maccanews.