Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) kota Makassar, akan menertibkan tempat hiburan malam yang tidak memiliki persyaratan administrasi yang lengkap. Hal itu di ungkapkan oleh Kepala Bidang Perdagangan Ikhsan.
“Izin usaha tempat hiburan malam, di urus disini, tempat seperti itu memiliki dua persyaratan administrasi, karena dia juga masuk dalam bidang pariwisata juga”, ungkapnya, saat di temui di ruangannya, Selasa (12/11/2019).
Kendati masuk dalam ranahnya Dinas Pariwisata, bukan berarti Disperindag tidak melakukan pengawasan. Ia mengatakan, pihaknya juga melakukan monitoring langsung.
Dia menjelaskan, Disperindag memiliki tim khusus untuk melakukan monitoring di lapangan. Biasanya tim itu turun, ke tempat hiburan dan meminta melihat surat izin usahanya lengkap atau tidak.
“Kalau tidak ya kita minta untuk dilengkapi terlebih dahulu, terus kita lihat lagi dengan minuman beralkohol, apakah ada surat izin jualannya atau ngak kalau dia menjual minuman seperti itu, bila ada pelanggaran, maka kita bersama Satpol PP menutup paksa tempat hiburan malam itu”, terangnya.
Diakhir dia menyampaikan, selain melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Disperindag juga, melaksanakan pembinaan terhadap tempat tersebut.(Nur)
The post Disperindag Kota Makassar akan Tindak Lanjutti THM, yang Administrasinya Tidak Lengkap appeared first on Maccanews.