MACCA.NEWS- Sebanyak 30 Legislator Enrekang Berhenti kecewa atas kebijakan pemerintah kabupaten Enrekang dibawa kepemimpinan, Muslimin Bando
Hal itu disebabkan, Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses penjaringan aspirasi dari masyrakat tahun 2019, termasuk musyawarah desa tidak diakomodor.
Anggota DPRD kabupaten Enrekang dari Fraksi PKS, Andi Aswan menyebutkan ,tidak semuanya usulan Pokok Pikiran (Pokir) dewan diakomodir permintaanya karena ada yang minta sampai Rp5-Rp7 miliar per anggota DPRD.
“Janji pemerintah pokir dewan diakomodir, tetapi tidak sampai Rp 7 miliar per anggota dewan,”jelas Andi Aswan yang sudah memasuki periode keduanya di DPRD kabupaten Enrekang.
Ia mengatakan, pihaknya telah merespon baik dengan adanya pokir-pokir dewan. Karena anggota dewan lahir dari rakyat kembali ke rakyat.
”Pokir ini kembali ke rakyat. Kasihan masyarakat tidak diakomodor permintaanya,”ungkap Andi Aswan.
Bukan tidak beralasan, pasalnya, Pokok Pikiran (Pokir) hasil hasil reses penjaringan aspirasi dari masyarakat aspirasi yang ajukan pada Januari 2019, tidak di akomodir oleh pihak Eksekutif.
Padahal, pokir-pokir yang di ajukan oleh anggota DPRD wajib hukumya di akomodir dalam menjalankan pembagunan di deerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Ngeri (Permendagri) No.86 Tahun 2017 yang mengatakan Dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan.
Direktur Profetik Isntitute, M.Asaratillah menjelaskan lembaga eksekutif dan legislatif merupakan dua lembaga yang seharusnya ber paket untuk menghadirkan kemajuan sebuah daerahdaerah dan pembangunan yang mensejahterakan rakyat.
“Kita ketahui bahwa Eksekutif dan Legislatif merupakan dua lembaga yang semestinya menjadi sparing partnert dalam dinamika pembangunan, terutama di daerah. Keduanya perlu saling mendengarkan, saling memberikan masukan dan saling bekerja samasama,” kata, M.Asaratillah Rabu (7/11).
M.Asaratillah menyarankan pemerintah kabupaten Enrekang agar menjadikan pertimbangan khusus pokok-pokok pikiran (pokir) dari para anggota DPRD. Sebab, Pokir tersebut berasal dari masukan-masukan masyarakat.
“Seperti misalnya soal pokok-pokok pikiran DPRD, perlu menjadi pertimbangan serius bagi pemda dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran. Karena asumsinya, anggota DPRD memiliki konstituen dan secara berkala melakukan serapan aspirasi di konstituennya, sehingga mereka punya gambaran mengenai kebutuhan masyarakat di tingkat bawah,” tambah M.Asaratillah.
“Jika ada gap antara Pokir yang disampaikan oleh legislatif dengan KUA yang disusun oleh eksekutif. Maka, bisa jadi KUA akan tidak selaras dengan kebutuhan masyarakat di tingkat bawah,” sambung M.Asaratillah.
The post Aspirasi Masyarakat Terancam Tak Terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Patut Dicurigai Korupsi appeared first on Maccanews.