MACCA.NEWS– Pekan Depan Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (FORSEMESTA) Sulawesi Tenggara berencana akan menggelar Aksi Unjuk Rasa Di Mabes Polri dan Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI terkait mandegnya pengusutan kasus aktivitas Pertambangan PT. Wanagon Anoa Indonesia di Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Oleh Koordinator Presidium Forsemesta Sultra, Muhamad Ikram Pelesa melalui rilisnya (1/10/2019). Ia Mengatakan Pasca penerimaan surat perkembangan kasus oleh mabes Polri dengan Nomor : B/322/II/RES.7.4/2019/Divhumas, yang ditanda tangani oleh Karo PID Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Drs. F. FJ. Mirah tertanggal 28 Februari 2019. Pihaknya tidak lagi mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengusutan kasus PT. WAI, Untuk itu pihaknya akan kembali mempresurre persoalan tersebut Sekaligus kembali memberikan data pelanggaran terbaru yang dilakukan perusahaan tersebut.
“Sudah 8 Bulan Kasusnya mandeg dimeja Kabareskrim, kami tidak mendapatkan lagi informasi tentang kasus PT. WAI. Untuk itu kami akan kembali mempressure persoalan itu. Sekaligus kembali memberikan data pelanggaran terbaru yang dilakukan PT. Wanagon Anoa Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI menyampaikan membeberkan pelanggaran lainnya telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Melalui Surat Teguran Kepada PT Wanagon Anoa Indonesia Dengan Nomor : 66.1/1/045a Tertanggal 18 September 2019, dalam surat tersebut menyebutkan ada 7 (Tujuh) Pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan itu yang beroperasi didesa Mandiodo Kecamata Molawe Kabupaten Konawe Utara.
“Ada lagi temuan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. WAI, itu disampaikan oleh DLH Konut bulan sembilan kemarin, beberapa pelanggaran diantaranya Belum memiliki Izin TPS LB3 dan izin pembuangan limbah Cair (IPLC). Adanya penampungan Ore Nickel dipinggir pelabuhan, kemudian jatuh kelaut, hingga mengakibatkan air laut menjadi keruh disektitar pelabuhan (Jetty). Tidak melakukan penyiraman jalan tambang. dan Tidak Melakukan Pelaporan UKL – UPL secara berkala,” bebernya.
Mahasiswa Pascasarjana Trisakti ini berkeyakinan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh PT WAI telah layak bagi KESDM RI bersama KLHK RI untuk memberhentikan dan mencabut izin perusahaan tersebut, sehingga ia berharap kehadiran mereka kembali dalam mempresure ulang pengusutan kasus PT. WAI dapat memberikan kepastian Hukum dalam penyelesaiaanya sehingga dapat memberikan efek jerah pada para penambang ilegal
“Dari Semua Pelanggarannya sangat layak bagi KESDM RI bersama KLHK RI untuk membehentikan dan mencabut izin PT. WAI, kami berharap minggu depan sudah ada kepastian hukum dalam kasus ini sehingga dapat memberikan efek jerah pada para penambang ilegal lainnya,” tutupnya.
The post FORSEMESTA SULTRA Desak Polri dan KESDM RI Tuntaskan Persoalan PT Wanagon Anoa Indonesia appeared first on Maccanews.