Tolak Rawat Pasien, GPII Minta Gubernur Copot Dirut RSUD Bahteramas Dan Minta Maaf Ke Danrem

oleh
oleh
Tolak Rawat Pasien, GPII Minta Gubernur Copot Dirut RSUD Bahteramas Dan Minta Maaf Ke Danrem

MACCA.NEWS– Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) menyesalkan tindakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bahteramas yang menolak menangani salah satu anggota TNI yang menjadi korban aksi unjuk rasa mahasiswa di Mapolda Sultra siang tadi, Selasa (22/10).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM PP GPII, Muhamad Ikram Pelesa mengecam tindakan pihak rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara itu terhadap anggota TNI Sertu Subakri. Menurutnya semua pasien berhak mendapatkan Perlindungan hukum hak atas pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

“Pasa Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kesehatan”, itu juga dipertegas pada Permenkes 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien Pada Pasal 6 s.d Pasal 27 yang menegaskan Kewajiban Rumah Sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit mewujudkan Pelayanan kesehatan yang antidiskriminasi dengan tidak membedakan pelayanan kepada Pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan, baik menurut ras, agama, suku, gender, kemampuan ekonomi, orang dengan kebutuhan khusus (difable), latar belakang sosial politik dan antar golongan,” Kecamnya

Menurut Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Pejabat Ketua Umum PW GPII Sultra ini bahwa Kesehatan adalah salah satu unsur kesejahteraan umum, harus diwujudkan melalui berbagai upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan nasional, Olehnya itu ketika ada insiden penelantaran pasien maka pemerintah harus bertanggung jawab atas hak warga negara tanpa melihat Background profesi karena dilindungi Undang-Undang.

“Pak Subakri itu Warga Negara Indonesia, ada hak yang melekat padanya, dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum yang layak”, Olehnya itu insiden penelantaran pasien ini, Pemerintah Sultra harus bertanggung jawab”, Tegasnya

Mahasiswa Pascasarjana Manajemen CSR Universitas Trisakti ini juga meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH untuk mencopot Dirut RSUD Bahteramas karena menurutnya insiden serupa telah berulang kali terjadi dirumah sakit mewah bumi anoa itu, Ia juga menyarankan agar orang nomor sultra itu meminta maaf kepada Komandan Korem 143 HO atas peristiwa penolakan perawatan yang dialami oleh salah satu anggotanya

“Kami minta pak gubernur bisa menjadikan Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 sebagai rujukan dalam memutuskan perkara ini, pak gub harus tegas, sebab ini insiden yang berulang kali terjadi, kalau perlu Copot Dirut RSUD nya. Kami juga menyarankan agar pak gub minta maaf kepada Komandan Korem 143 HO atas peristiwa penolakan perawatan yang dialami oleh salah satu anggotanya”, tutupnya.  (*)

The post Tolak Rawat Pasien, GPII Minta Gubernur Copot Dirut RSUD Bahteramas Dan Minta Maaf Ke Danrem appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.