Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi DAK Rp39 Miliar Enrekang

oleh
Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi DAK Rp39 Miliar Enrekang

MACCA.NEWS– Ganjilnya penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Bendung Jaringan Air Baku Sungai Tabang, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang senilai Rp39 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015 membuat sejumlah pihak angkat bicara.

Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa (27/8/2019) lalu, sudah menetapkan kasus ini status penyidikan dari penyelidikan. Namun, tidak dibarengi adanya penetapan tersangka.

Oleh karena itu, aktivis antikorupsi mendesak penyidik Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka dalam perkara yang merugikan negara ini.

Koordinator Badan Pekerja Koaliasi Masyarakat Antikorupsi (KMAK) Djusman AR menyebutkan, pascajaksa meningkatkan status dalam penanganan perkara korupsi di Enrekang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, maka sudah seharusnya pula kejaksaan mengumumkan secara terbuka tersangka dalam perkara ini.

“Ini sebagai wujud transparansi dalam penanganan perkara. Paling penting, masyarakat dapat melihat dan mengontrol bagaimana penanganan perkara korupsi di Enrekang ini. Selain nilainya besar, juga disebutkan melibatkan banyak kalangan nama penting di daerah tersebut,” ungkap Djusman AR di Makassar.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimaksud.

Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Dimana ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.

Proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan pada 18 September 2015. Sementara pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek hingga pengesahannya nanti dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015.

Laporan kegiatan anggaran DAK tersebut diduga dimanipulasi atau laporan fiktif yang dilakukan rekanan bekerja sama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Enrekang guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.

Progres pekerjaan dilapangan baru mencapai sekitar 15-45 persen. Bahkan ada yang masih sementara berlangsung hingga awal tahun 2016.

Tak hanya itu, hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi. Sehingga tak dapat diambil azas manfaatnya oleh masyarakat Enrekang secara luas.

Hingga saat ini, terdapat sembilan paket pengerjaan pipa yang bahan meterilnya masih terdapat di lokasi dan tak ada proses pengerjaan. Bahkan, enam paket pengerjaan pemasangan pipa lainnya pun diketahui anggarannya telah dicairkan namun pengerjaan tak dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin menegaskan, penanganan kasus korupsi dana DAK di Kabupaten Enrekang terkait dengan proyek jaringan pipa sudah naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan telah lalui proses ekspose,” ujar Salahuddin.

Kasus ini sendiri mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan. Utamanya, dari elemen mahasiswa dan pemuda yang getol memperjuangkan pemberantasan korupsi khususnya di Enrekang. Itu setelah, Ketua Forum Advokasi Rakyat (Fakar) Sulawesi Hendrianto Jufri SH melaporkan kasus ini ke Kejati Sulsel.

Salah satunya dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) yang dipimpin Iswaldi memperlihatkan komitmen kuat mereka dalam mengawal penuntasan kasus ini.

Mereka bahkan rela ke Jakarta meminta khusus kepada meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk mengusut tuntas kasus ini, Senin (19/8/2019) lalu.

Dalam menyampaikan aspirasinya, Iswaldi yang memimpin aksi AMPAK, secara terang-terangan mengatakan, kasus dugaan penyimpangan anggaran DAK senilai Rp39 miliar ini diduga melibatkan langsung Bupati Enrekang Muslimin Bando bersama putranya Mitra Fachruddin.

“Berdasarkan hasil investigasi yang kami dilakukan di lapangan kasus ini melibatkan orang besar. Kami menduga ada keterlibatan langsung Bupati Enrekang Muslimin Bando bersama putranya Mitra Fachruddin. Banyak, kecurigaan dan fakta yang kami dapatkan di lapangan atas keterlibatan keduanya,” terang pemuda yang sangat getol menyuarakan pemberantasan korupsi di Enrekang ini.

Chiwa Galanggangan, sapaan akrab Iswaldi, mensinyalir adanya keterlibatan keduanya, Muslimin Bando dan Mitra Fachruddin, jika melihat lambannya penanganan kasus ini di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

“Lambannya penanganan kasus ini karena penyidik terkesan ‘masuk angin’ dan telah terjadi kongkalikong pada kasus ini, yang melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, rekanan, dan penyidik Kejati Sulsel. Ini sangat jelas terlihat dari progres penangan kasus yang terkesan lamban dan sengaja diulur. Kasus ini telah dilaporkan di akhir tahun 2018, namun dalam penanganannya justru seolah senyap dan tak ada transparansi dari pihak penyidik,” terangnya. (*)

The post Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi DAK Rp39 Miliar Enrekang appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.