Sejumlah bangunan di jalan Irian, kecamatan Wajo, diduga melanggar peraturan tata ruang. Hal itu dikarenakan, pembangunanya telah melewati sempadan jalan atau lebih dikenal dengan rolling jalan.
Ansaruddin sendiri selaku camat wajo tak mengetahui, keberadaan dari bangunan yang dimaksud, lantara merupakan bangunan baru selesai dikerjakan.
“Bangunan sepertinya baru setahun dan, saya sempat istirahat, jadi selama saya tidak menjabat saya tidak tahu apa yang terjadi”, kata Ansar, saat di temui dikantornya, Jumat(13/09/2019).
Lebih lanjut, bagunan berlokasi di jalan Irian bukanlah satu-satunya. Dia menyebutkan terdapat beberapa bagunan lain di wilayahnya, yang turut mengambil rolling jalan. (nurul)
The post Bangunan Serobot Rolling Jalan Marak di Kecamatan Wajo, Ini Videonya appeared first on Maccanews.