Ansar Desak Dinas Penataan Ruang Bongkar Bangunan Abal-abal di Jalan Irian

oleh
oleh
Camat Wajo akan Tindak Tegas Pabrik Biskuit yang Beroprasi di Wilayahnya

Salah satu bangunan di jalan Irian, kecamatan Wajo, diduga melanggar undang-undang tata ruang. Hal itu dikarenakan, pembangunanya telah melewati sempadan jalan atau lebih dikenal dengan rolling jalan.

Ansaruddin sendiri selaku camat wajo tak mengetahui, keberadaan dari bangunan yang dimaksud, lantara merupakan bangunan baru selesai dikerjakan.

“Bangunan sepertinya baru setahun dan, saya sempat istirahat, jadi selama saya tidak menjabat saya tidak tahu apa yang terjadi”, kata Ansar, saat di temui dikantornya, Jumat(13/09/2019)

Lebih lanjut, bagunan berlokasi di jalan Irian bukanlah satu-satunya. Dia menyebutkan terdapat beberapa bagunan lain di wilayahnya, yang turut mengambil rolling jalan.

YouCut_20190913_232553068

Ia mengaku sebelumnya pihaknya sudah menyurati, bagian teknis dinas tata ruang, sebagai instansi terkait, untuk segara mengambil tindakan. Namun, hingga saat ini masih belum mendapat respon.

“Telah lama bersurat, karena sesuai dengan arahan Pj Walikota Makassar, bila mendapati pelanggaran segera melapor pada bagian teknis, bikin mereka sibuk, tapi sampai sekarang tidak pernah ditindak”, ujarnya.

Di akhir Ansar sendiri tak mengetahui peruntukan banggunan tersebut untuk usaha apa. Sedang manfaat rolling jalan sendiri, diketahui menjadi tempat parkir, juga pedestarian bagi pejalan kaki.(Nur)

The post Ansar Desak Dinas Penataan Ruang Bongkar Bangunan Abal-abal di Jalan Irian appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.