Kepala kesatuan polisi pamong praja (satpol PP) Makassar Iman Hud, akan mewanti-wanti keberadaan pabrik biskuit yang berlokasi di jalan Saroppo, kelurahan Mampu, kecamatan Wajo. Hal itu bila, terbukti melanggar peraturan daerah.
“Setelah kita melalui serangkaian prosedur seperti hasil rapat dari instansi terkait dan BAPnya. Namun semua itu harus dimulai dari hasil kajian investigasi dari instansi terkait mulai dari kecamatan disperindag dan perizinan”, Iman Hud, Kamis(12/09/2019).
Lebih lanjut, Iman mengatakan termasuk dinas lingkungan hidup, seperti dampak lingkunganyan yang perlu diperhatikan. Akan melihat legal standing terlebih dahulu. Bila tidak memenuhi syarat dan telah mendapat persetujuan, dirinya baru melakukan penindakan.
Saat ini, ia sedang menunggu bagian teknis, yaitu PTSP, disdag, DLH, untuk mengkaji keberadaan industri makanan itu. Hasil verifikasi barulah memanggil pemilik usaha guna dimintai keterangan.
“Penyidikan hingga penyelidikan jika cukup bukti bisa dilimpahkan ke pengadilan, nanti hakim yang putuskan hukuman dari persidangan ini yang dimaksud dengan proses yustisi”, ujarnya.
Sedangkan, proses non yustisial berbeda pengusaha dapat diberi kesempatan memenuhi syarat dibutuhkan, dalam kegiatan oprasional pabrik. Meski demikian usahanya harus dihentikan sementara sembari menunggu terpenuhinya syarat dimaksud.(Ram)
The post Kasatpol PP Makassar Mewanti-wanti Pabrik Biskuit di Kecamatan Wajo appeared first on Maccanews.