Status Kasus DAK Rp 39 Miliar Dinaikkan, FAKAR Apresiasi Kejati Sulsel

oleh
oleh
Status Kasus DAK Rp 39 Miliar Dinaikkan, FAKAR Apresiasi Kejati Sulsel

MACCA.NEWS- Kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 pembangunan bendungan  jaringan air baku Sungai Tabang yang terletak di kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, resmi naik status.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan jika kasus dugaan korupsi pembangunan bendungan Maiwa dinaikkan ke tahap penyidikan setelah barang bukti telah dianggap cukup.

“Satu lagi produk kejati sudah maju babak baru, terkait Dana DAK Pembangunan bendungan Maiwa senilai Rp39 Miliar, hari ini resmi naik status sidik,” ucapnya, Selasa (27/8/2019).

Ketua FAKAR Sulse, Hendrianto Jufri mengapresiasi upaya Kejati Sulsel dalam mengungkap tindak pidana korupsi DAK di kabupaten Enrekang.

“Saya Apresiasi Kinerja Penyidik Kejati Sulsel, saya berharap segera ada penetapan tersangka dan semoga semua pihak yang terlibat baik aktor dibelakang layar terutama pihak -pihak yang diatas kertas berperan dalam permainan anggaran ini yang diduga telah merugikan masyarakat serta keuangan negara,” ujarnya.

“Apresiasi dan trimakasih juga saya sampaikan selaku ketua FAKAR Sulsel terhadap teman – teman mahasiswa dan kawan-kawan media yang senantiasa bersama- sama mengawal kasus ini,” tambah Hendrianto Jufri.

Bahkan, Hendrianto Jufri bangga kepada seluruh elemen masyarakat yang melibatkan diri menuntaskan kasus Korupsi DAK tersebut.

“Maka dari itu, saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk senantisa bersama-sama mengawal kasus ini secara khusus dan secara keseluruhan kasus- kasus di kabupaten enrekang yang merugikan daerah,”ungkapnya.

Sementara pakar hukum Universitas Bosowa Makassar, Ruslan Renggong menjelaskan status dugaan korupsi DAK senilai Rp 39 Miliar Enrekang naik ke status sidik sudah tepat.

“Iya sudah benar, artinya hasil penyelidikan diduga ada indikasi korupsi. Dipenyidikan akan diperkuat alat buktinya dan ditentukan siapa tersangkanya,” jelas Ruslan Renggong. (Novi)

The post Status Kasus DAK Rp 39 Miliar Dinaikkan, FAKAR Apresiasi Kejati Sulsel appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.