MACCA.NEWS- Ketua pansus hak angket DPRD Sulsel, Kadir Halid berharap masyarakat Sulsel perlu mempertanyakan Internal DPRD Sulsel yang tidak mau menerima mempercayai 7 poin rekomendasi pansus hak angket atas kebijakan Gubernur Sulsel yang melanggar undang-undang.
Bagi Kadir Halid, jajaran anggota DPRD Sulsel yang menolak 7 poin hak angket patut diperiksa oleh KPK. Sebab, hak angket adalah hak yang dimiliki sepunuhny individu anggota DPRD.
“Kenapa mereka ngotot 2 poin yang sudah nyata-nyata bukan rekomendasi pansus, artinya tidak mengakui 7 poin rekomendasi pansus yang telah diserahkan kepada pimpinan DPRD. Ada apa?, publik perlu bertanya-tanya. Jadi internal DPRD Sulsel yang ngotot 2 poin perlu diperiksa KPK. Saya minta KPK turun periksa mereka semua baik Ni’matullah (Wak ketua DPRD Sulsel Fraksi Demokrat, Ariady Arsal (Anggota DPRD Fraksi PKS) dan Alimuddin (Anggota DPRD Sulsel Fraksi PDIP), termaduk sekwan DPRD Sulsel,” kata Kadir Halid, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/8).
““Kami memang tidak menyebutkan adanya pemakzulan dalam rekomendasi kami, kami cuma minta MA memeriksa mengadili dan menghukum,” tambah Kadir Halid.
Kadir juga mengatakan, laporan hak angket tidak perlu dirapatkan di dalam rapat pimpinan, akan tetapi, tapi pansus mengalah.
“Ok, kita mengalah untuk rapim, ini pansus bukan pansus biasa, bukan pansus perda, kalau perda seperti itu bahwa ada komunikasi, ini bukan pansus biasa karena ini penyelidikan,” jelasnya.
Semeentara Ketua DPRD Sulsel, Moh.Roem menegaskan jika apa yang menjadi keputusan yang dibacakan Ketua pansus dan diserahkan kepada pimpinan DPRD akan diteruskan ke MA, Mendagri dan beberapa lembaga terkait.
“Kalau kau mau rubah rubah mi, tapi kami tidak akan rubah apa yang diberikan ke kami, ” Kata Moh Roem. (*)
The post Tolak 7 Poin Rekomendasi Pansus Hak Angket, 3 Legislator Sulsel Bakal Dilapor ke KPK appeared first on Maccanews.