MACCA.NEWS- Anggota pansus hak angket DPRD Sulsel, Imran Tenritata Amin angkat bicara terkait beredarnya surat rekomendasi palsu hak angket dari pihak yang tidak bertanggung jawab, pada paripurna gak angket DPRD Sulsel, Jumat (23/8).
Imran sapaan akrab Imran Tenritata Amin menduga oknum pelaku pengedar rekomendasi palsu tersebut dari dalam (sesma anggota DPRD).
“Patut diduga itu dari dalam, sekarang penjelasan ketua pansus sangat jelas. Bahwa yang 7 poin ditandatangani itu adalah rekomendasi yang benar. Itu sama dengan yang kami usulkan sebagai anggota pansus dalam paripurna tadi,” kata Imran Tenritata yang juga ketua komisi A DPRD Sulsel.
Imran juga menegaskan jika rekomendasi pansmus gak angket tak bisa diubah. Sebab rekomendasi tersebut sesuai fakta sidang penyelidikan yang dilakukan pansus.
“Apa yang menjadi rekomendasi pansus tak bisa diubah, itu berdasarkan bukti – bukti dan hasil penyelidikan terhadap seluruh terperiksa di pansus. Yang hanya bisa menilai rekomendasi itu adalah Mahkamah Agung. Jadi hanya Mahkamah Agung yang bisa memeriksa dan menilai rekomendasi pansus yang mana terkait pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah,’ jelasnya. (*)
The post Pansus Hak Angket Curigai Orang Dalam Penyebar Rekomendasi Palsu appeared first on Maccanews.