MACCA.NEWS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel bakal menggelar sidang Paripurna tentang usulan pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah (NA). Dijawalkan pekan minggu ini.
Usulan pemakzulan ini terjadi saat NA baru menjalankan roda pemerintahannya selama 11 bulan.
Menurut Wakil Ketua Bidang Politik dan Kebangsaan Pimpinan Wilayah (PW) Pemuda Muhamadiyah Sulsel Ahmad mengaku, kalau memang ada pelanggaran undang-undang Pemakzulan sah saja secara Hukum.
“Semua stakeholder yang terlibat harus bertanggugjawab atas apa yang dipimpinnya, kita juga berharap ini bukan “akrobat politik” karena hanya soal bagi-bagi, kita ingin pemerintahan yang bersih yang mengedepankan kepentingan rakyat bukan kelompok,” ungkap Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).
Tak hanya itu Ahmad yang juga Mantan Aktivis Kampus Unismuh Makassar ini menambahkan bahwa DPRD Provinsi adalah perwakilan rakyat yang salah satu fungsi adalah mengawasi setiap pelaksanaan undang-undang oleh pemerintah supaya semua peran berjalan sesuai relnya.
“Fungsi DPRD adalah memastikan semua berjalan sesuai regulasi dan Perintah fungsinya adalah pelayana publik yang prima sesuai asas kemaslahatan. Kedepan harus berjalan beringan berdasarkan tupoksinya masing agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dengan prinsip keadilan,” tuturnya.
Kami juga menegaskan bahwa Hak Angket yang dilakukan DPRD harus dapat mengungkap apa saja yg tidak sesuai prosudural hukum dan itu bisa ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran maka sah secara undang-undang untuk dilakukan pemakzulan kepada Gubernur,” tutupnya. (*)
The post Pemuda Muhammadiyah: Kalau Ada Pelanggaran Sah Secara Undang-Undang Pemakzulan Gubernur Sulsel appeared first on Maccanews.