MACCA.NEWS- Disela upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74 di Istana Negara, Eko Putro Sandjojo Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), kepada sejumlah wartawan yg mengerumuninya, menegaskan Desa Persiapan tidak berhak mendapatkan Dana Desa secara langsung.
“Desa persiapan hanya bisa dapat dana desa dari desa induk atau jika Desa Persiapan itu sisa dikukuhkan jadi desa definitif dalam waktu beberapa bulan lagi, bukan setahun. Bupati bisa mengambil kebijakan memgusulkan atau menganggarkannya di tahun anggaran terdekat atau di anggaran berjalan,” jelas Eko Putro Sandjojo.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi lalu meminta wartawan membuka peraturan pemerintah PP No 60/2014 tentang dana desa dan sumbernya. “Kalian buka dan baca juga 2 PP perubahannya, agar saya tidak dan kalian tidak salah ngomong. Tolong ya baca PP dana desa itu,” pinta Eko Putro sambil pamit meninggalkan kerumunan wartawan.
Seperti diberitakan pekan lalu Bupati Sidrap Dollah Mando melalui Mahmud Yusuf Wakil Bupati Sidrap, meminta langsung kepada Sari Juwita Mustafa bersama tokoh LSM Sidrap agar tidak ke Jakarta melaporkan Bupati Sidrap terkait dana desa yg didapatkan Desa Persiapan Talawe Kecamatan Watang Sidenreng Sidrap.
“Kalau kalian ke sana melapor ke Kemendes, tidak hanyaakan Pak Bupati yang rugi, tetapi Sidrap, Desa Talawe dan rakyatnya yang akan rugi,” kata Mattu mengutip perkataan Mahmud Yusuf pada Sari Juwita Mustafa di kantornya pekan lalu.
Menurut Mattau, yg dihubungi via telepon Sabtu siang tadi, ketakutan Bupati Sidrap jika dirinya bersama Juwita dan 3 LSM di Sidrap ke Jakarta melaporkan soal dana desa, adalah ketakutan dana desa untuk Talawe ditarik atau tahun depan dan seterusnya Desa Pereispan Talawe, tidak dapat lagi dana desa selerti yg didapatkan Desa Persiapan Talawe dua tahun terakhir ini.
Ketakutan itu, lanjut Mattau mengungkapkan, bisa juga ketakutan lain, kalau-kalau ada dokumen yg dibuat-buat oleh Pemkab Sidrap untuk Desa Persiapan Talawe, sehingga desa persiapan itu, mendapatkan dana desa. “Ini pertanyaan besar, dan saya akan berusaha cari jawabannya dari berbagai kalangan di Sidrap,” kata Mattau.
Persoalan dana desa di Sidrap, lanjut Matrau, bukan hanya dana desa Desa Persiapan Talawe itu. Tetapi banyak persoalan dana desa di Sidrap yg ditemukan oleh sejumlah LSM di Sidrap. “Ada sekitar 9 miliar dana desa yg sudah lama tersendat di Pemkab, belum sampai di desa peruntukannya,” ungkap Mattau lagi.
Saat ini, kata Mattau lagi, sedang ada upaya daro Bupati Sidrap untuk mengkapitalisasi dana desa itu, dengan ditemukannya dokumen permintaan pemblokiran dana desa di rekening desa di bank secara rame-rame oleh Kepala Desa.
“Apa maksud kepala desa diminta agar mereka meminta kepada Bank BNI untuk memblokir rekening dana desa. Sementara program atau proyek dana desa tengah berjalan. Itu kan jelas dan pasti merepotkan mereka, tetapi kok mau merepotkan atau menyusahkan dirinya,” tutur Mattau yg mengaku sangat tidak percaya kalau para Kades itu meminta secara sukarela rekening daka desanya diblokir.
Sementara itu Sari Juwita Mustafa Pengacara Kepala Desa Talawe, memprotes Kadismendes Patahangi yg mengancam memberhentikan aparat Desa Persiapan Talawe yg dituduhnya berpihak ke Kepala Desa Talawe bukan berpihak kepada Plt Kepala Desa Persiapan Talawe.
“Kadis jagan sok kuasalah. Emang bisa seenak perut Kadis main pecat main ganti aparat desa. Emang gak ada aturan. Bapak jangan semakin enaknya labrak aturan. Negara kita negara Hukum, bukan negara tak berhukum dan tidak beraturan,” kata Juwita bernada emosi pada wartan di kediamannya, Sabtu siang.
The post Menteri Pedesaan:Talawe Sidrap Tidak Bisa Dapat Dana Desa appeared first on Maccanews.