MACCA.NEWS- DPRD Sulsel melalui Panitia khusus (pansus) hak angket telah menjadwalkan rapat paripurna, Senin (19/9) mendatang. Hak angket tersebut adalah upaya perbaiakan pemerintahan Sulsel dibawa kepemimpinan Gubernur dan wakil Gubernur, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) yang dinilai kebijakannya melanggar beberapa undang-undang.
Berdasarkan seluruh hasil penyelidikan pansus hak angket, maka beberapa pelanggaran telah dilakukan Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel yaitu, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“Kita telah melakukan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap beberapa ter periksa termasuk pak Gubernur dan pak wakil Gubernur. Dipenyelidikan terungkap pelanggaran admistrasi negara yang merugikan negara. Mengacu pada pelanggaran UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” kata anggota pansus hak angket DPRD Sulsel, Imran Tenritata, Sabtu (17/8/2019).
Rekomendasi pansus hak angket DPRD Sulsel nantinya akan diteruskan ke Mahkamah Agung (MA) terkait poin-poin pelanggaran Gubernur dan wakil Gubernur Sulsel.
“Pemakzulan itu dipoint pertama, kita akan menyerahkan semua ke MA dokumen-dokumen fakta persidangan, BAP, dan bahkan rekaman kita akan serahkan sebagai pertimbangan penilaian MA dari proses yang telah kita lakukan selama penyelidikan,” jelasnya.
Maka dari itu, pansus hak angket telah merekomendasikan 7 poin yakni sebagai rekomendasi berdasarkan hasil persidangan penyelidikan, antara lain:
1. Mengusulkan kepada MA untuk menilai dari pada pelanggaran UU yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel.
2. Merekomendasikan penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan.
3. Mengusulkan Kemendagri untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulsel.
4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang secara dan terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan UU tentang pengangkatan 193 pejabat.
5. Merekomendasikan pemberhentian TGUPP Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
6. Merekomendasikan mengembalikan jabatan pimpinan prtama yang diberhentikan dan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku
7. Serta meminta kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. (*)
The post Langgar Undang-Undang, Ini Rekomendasi Pansus Hak Angket Untuk Gubernur Sulsel appeared first on Maccanews.