Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Bulog Bantaeng Dipidana Empat Tahun Penjara

oleh
Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Bulog Bantaeng Dipidana Empat Tahun Penjara

BANTAENG-Terdakwa kasus korupsi mantan Kepala Bulog Bantaeng, Muhktar Kaimuddin, akhirnya dijebloskan ke sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bantaeng. Eksekusi terhadap mantan pejabat Bulog tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari, Budiman Abdul Karib, Rabu (14/8/2019)

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Bantaeng, Budi Setyawan, putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dilakukan Kejari Bantaeng pasca keluarnya putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 295K/Pid.Sus/2019 tanggal 13 Mei 2019.

“Pasca keluarnya putusan Kasasi MA itu, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejari Bantaeng langsung melakukan eksekusi terhadap mantan Kepala Sub Bulog Bantaeng ke Rutan Bantaeng,” jelasnya.

Dia menyebutkan, Mukhtar Kaimuddin, terseret dalam perkara ini karena mantan Kepala Bulog Bantaeng tahun 2009 itu tersangkut perkara pendistribusian beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Kabupaten Bantaeng.

“Jadi perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar maka dikenakan pidana kurungan 2 bulan,” terang Budi Setyawan.

Dia juga menjelaskan, dalam Perkara ini terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 524 juta lebih. Sehingga dalam putusan tersebut terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp. 524 juta lebih dan harus diselesaikan paling lama 1 bulan setelah putusan

Jika ini tidak diindahkan maka jaksa akan menyita harta bendanya dan selanjutnya akan dilelang untuk menutupi uangganti. Namun bila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 2 tahun.

“Tapi terkait denda dan uang pengganti sedang dikoordinasikan dengan keluarga terdakwa agar dapat dibayarkan. Ini untuk kebaikan terdakwa guna memperoleh hak remisi cuti menjelang bebas dan cuti mengunjungi keluarga,” tandas Budi Setyawan.

The post Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Bulog Bantaeng Dipidana Empat Tahun Penjara appeared first on Maccanews.

No More Posts Available.

No more pages to load.