MACCA.NEWS- Pemberitaan salah satu media online kembali membuat masyarakat sulsel terhentak,ciutan dari salah satu wartawan senior secara gamblang mengungkap terkait donatur/cukong yang turut serta membantu dana kampanye pasangan Nurdin Abdullah Dan Sudirman Sulaiman yang nilainya sangat fantastis.
Bantuan kampanye yang terindikasi kuat dikisaran Puluhan Milyar sampai ratusan Milyar itulah yang menjadi salah satu faktor kemenangan Prof Andalan, tanpa dihinggapi rasa takut Mulawarman pun menyebut Nama-nama Sang Donatur diantaranya Haji Hisman Pengusaha Tambang Terkenal, Amran Sulaiman yang juga Menteri Pertanian dan Pengusaha lokal anggu.
Salah Satu Tokoh Aktivis Sulsel pun angkat bicara terkait pemberitaan Mulawarman Wartawan senior disalah satu Media Online, Akbar Busthami S.H mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Wulawarman beliau harus kita dukung berdasarkan Fakta Dan Bukti dilapangan agar Masyarakat mengetahui Siapa yang sebenarnya telah melakukan Pembohongan Publik.
Sudah sangat jelas berdasarkan Peraturan KPU No 5 Tahun 2012 Tentang Dana Kampanye Peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, atau Walikota dan Wakil WaliKota Pasal 7 Ayat 1 Sampai 3 yang berbunyi:
1.) Dana Kampanye yang berasal dari Parpol atau gabungan Parpol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) nilainya palingan banyak Rp. 750.000.000. (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Setiap Partai Politik selama masa Kampanye
2.) Dana kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagai mana dalam pasal 5 Ayat 3 huruf A Nilainya Paling banyak Rp.75.000.000 Selama Masa Kampanye.
3.) Dana Kampanye yang berasal dari Sumbangan Pihak lain Kelompok atau Badan Hukum Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (3) huruf b dan c nilainya paling banyak 750.000.000 Selama Masa Kampanye.
“Ditambah lagi larangan lain menerima sumbangan Dana Kampanye Pemilu dari Donatur yang tidak jelas identitasnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah terbukti berdasarkan Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan Hukum tetap dapat dipidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun dan denda Paling Banyak 36 Juta dan Juga Memberikan Keterangan Tidak Benar Dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu Ancaman Pidana 2 Tahun,” kata Akbar Mustamu sebagai ketua Jaringan Aktivis Sulawesi (JAS), Selasa (13/8).
“Kami dari Jaringan Aktivis Sulawesi meminta kepada Pemerintah baik itu Penyelenggara Pemilu ataupun Lembaga Penegak Hukum untuk Menelusuri terkait kebenaran dari Pengakuan Saudara Mulawarman agar proses Pemilu kedepan Tidak Tercederai Oleh Praktik Nakal Para Mafia atau Cukong Politik,” kata Akbar Mustamu. (*)
The post Paripurna Hak Angket 16 Agustus. JAS: Ayo kita buka siapa dibelakang Gubernur Sulsel appeared first on Maccanews.