MACCA.NEWS- Mantan kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang, Provinsi Sulawesi Selatan, Abdullah Sanneng yang kini dimutasi oleh Bupati Enrekang, Muslimin Bando menjadi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Abdullah Sanneng meremehkan kerja jurnalis dalam memberikan informasi melalui sajian pemberitaan.
“Abdulllah Sanneng pejabat yang tidak peka dengan insan jurnalis. Kita membutuhkan keterbukaan dalam pengelolaan pemerintahan sesuai amanahnya sebagai kepala Dinas, bukan memaki dan melecehkan kerja jurnalis. Adanya pemberitaan terkait statusnya di akun Facebooknya membuat kerja jurnalis dilecehkan. Yang lebih parah, dia mantan guru di salah satu sekolah, tiba-tiba diangkat jadi Kadis PU, Pemerintahan ini kacau kalau sistemnya begini,” kata Pimpinan redaksi macca.news, Ridwan Wawan, Senin (12/8/2019).
Bahkan dugaan korupsi yang bersumber dari DAK Rp 39 Miliar di kabupaten Enrekang, yang kini marak menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Enrekang menyeret nama anak kandungnya bernama, Khaerul Miftahuddin Abdullah tercatat sebagai salah satu pekerja proyek DAK yang dipecah-pecahkan.
Sementara pakar ilmu hukum universitas Bosowa Makassar, Ruslan Renggong menyebutkan pejabat manapun tak boleh menghalangi kerja wartawan (jurnalis).
“Iya suruh baca undang undang pers, disitu diatur larangan siapapun tidak boleh menghalangi wartawan menjalankan profesinya apalagi mengancam,” jelas, Ruslan Renggong.
Dimutasinya, Abdullah Sanneng dari jabatan kepala Dinas PU kabupaten Enrekang diduga adalah upaya Bupati menghilangkan jejak atau menghindari temuan beberapa proyek yang bermasalah di Kepemimpinan, Abdullah Sanneng selama menjabat Kadis PU kabupaten Enrekang. (*)
The post Mantan Kadis PU Enrekang Ketakutan Berkomunikasi Dengan Jurnalis, Betulkah Korupsi? appeared first on Maccanews.