Peneliti senior keuangan negara dan daerah dari universitas Patria Artha Bastian Lubis, menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 3,9 triliun. Menurutnya SK penangkatan pejabat eselon ll, lll dan lV ex-officio menjadi pengguna atau kekuasaan anggaran, PPTK, bendahara tidak mempunyai landasan hukum untuk mengeluarkan SP2D, sehingga ada dugaan dana direalisasi sebesar Rp 3,93 triliun ilegal.
“Verifikasi bukti pengeluaran, pelaporan pertanggung jawaban keungan, kami menduga estimasi kerugian sebesar tadi”, ungkap Bastian Lubis pada media, Kamis(1/08/2019).
Lebih lanjut pakar tata negara ini menjelaskan, anggaran priode 8 juni-31 desember 2018 sebesar Rp 2.614.357.239.667. Sedangkan anggaran priode januari-26 juli Rp 1.321.254.265.391.
Dia mengatakan, anggaran itu terdiri belanja tidak langsung serta belanja langsung. Tidak hanya materil saja, namun juga kerugian inmaterial yang sangat merugikan masyarakat banyak.
“Ketika SK dibatalkan, berarti tunjangan para eselon tersebut harus di kembalikan, karena SKnya tidak diberlakukan”, tuturnya
Diketahui SK yang dibatalkan Pj Walikota Makassar Iqbal Samad Suhaeb mulai pada tanggal 4 juni 2018 sampai dengan 8 mei 2019. Berdasarkan surat Plt Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor 0193/362/OTDA keluaran 12 juli 2019.
The post 39 SK Danny Pamanto Yang di Batalkan, Berakibat Kerugian Negara Rp 3,9 Triliun appeared first on Maccanews.